Musorkot IV Memanas, Bambang Rubiarsono Ketua KONI Tanjungbalai Terpilih
analisamedan.com - Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanjungbalai Tahun 2024 yang dibuka Asisten II Pemkot Tanjungbalai Muslim, di Aula D'Manggo Hotel Al Musyafa daerah setempat memanas, Sabtu (23/11).
Dalam Sidang Pleno III, Bambang Rubiarsono ditetapkan sebagai Ketua Umum KONI Tanjungbalai terpilih Masa Bhakti 2024-2028, setelah mengalahkan pesaingnya, Siman yang tidak memenuhi syarat calon ketua.
Pantauan di lokasi acara, Musorkot IV KONI Tanjungbalai dipimpin oleh Tomy Sutara Sitorus, Syafrizal Indomora dan M.Yusuf Achmad. Ketiga orang pimpinan sidang tetap tersebut merupakan utusan dari 27 Pengurus Kota Cabang Olahraga (Pengkot Cabor) anggota KONI yang menjadi peserta Musorkot IV.
Pada Sidang Pleno III agenda penetapan calon Ketua Umum KONI Tanjungbalai, Ketua pimpinan sidang, Tomy Sutara Sitorus menyatakan Bambang Rubiarsono satu-satunya bakal calon ketua yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Tanjungbalai Masa Bhakti 2024-2028, yang telah dilasanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
"Berdasarkan laporan TPP dan pemeriksaan terhadap berkas dokumen dua bakal calon yang kami (pimpinan sidang) lakukan, Bambang Rubiarsono dinyatakan sebagai calon Ketua yang memenuhi syarat. Karena hanya ada satu calon ketua yang memenuhi syarat, maka Bambang Rubiarsono dinyatakan sebagai Ketua KONI Tanjungbalai terpilih secara aklamasi masa bhakti 2024-2028," kata Tomy seraya mengetuk palu sidang.
Kemudian, Sekretaris pimpinan sidang, Syafrizal Indomora membacakan Surat Keputusan Musorkot Nomor 07/Musorkot-IV/KONI-TB/XI/2024, tentang Penetapan Ketua KONI Tanjungbalai Terpilih Masa Bhakti 2024-2028, yaitu Bambang Rubiarsono.
Dalam sidang pleno III agenda penetapan calon ketua itu sempat diwarnai perdebatan sengit, bahkan memanas karena adanya protes dari sejumlah Pengkot Cabor peserta Musorkot yang mendukung bakal calon lainnya, Siman.
Akan tetapi, protes dari Pengkot Cabor pendukung Siman terpatahkan ketetapan mengenai syarat calon ketua yang diatur dalam tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua. Selain itu, protes para pendukung Siman juga kandas akibat terbentur Pasal 15 Ayat (15.1) Tata Tertib Musorkot IV yang sudah disahkan pada Sidang Pleno I.
Hadir dalam Musorkot IV tersebut, Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara Jhon Ismadi Lubis, dan wakil-wakil ketua yaitu M.Syahrir dan Sakirin, serta pengurus lainnya,SR Hamonangan Panggabean.
Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara Jhon Ismadi Lubis mengatakan, dalam Musorkot perbedaan pendapat itu hal biasa dan merupakan dinamika sebuah organisasi. Namun perbedaan pendapat tidak harus menjadi penyebab terjadinya perpecahan.
Menurut Jhon Lubis, mengurus organisasi KONI harus ikhlas dan jujur. Karenanya, ketua terpilih harus merangkul semua pihak, termasuk Pengkot yang beda pendapat.
"Mengurus organisasi ini (KONI) kita harus ikhlas dan jujur. Rangkul semua potensi, termasuk kawan-kawan Pengurus Cabang Olahraga yang berbeda pendapat dengan kita. Kami berharap, segera susun kepengurusan KONI Tanjungbalai agar dapat menjalankan program kerja empat tahun kedepan," pesan Jhon Ismadi Lubis.
Sesuai catatan, Bambang Rubiarsono sebelumnya merupakan sekretaris KONI Tanjungbalai (dua periode) mendapat surat dukungan yang sah dari 17 Pengkot Cabor, sehingga memenuhi syarat calon ketua. Sementara pesaingnya, Siman hanya mendapat 5 surat dukungan sah sehingga kurang dari syarat calon, yakni minimal 9 surat dukungan dari 27 Pengkot Cabor peserta Musorkot IV.