Mahkamah Konstitusi RI Lakukan Kerjasama dengan UMSU
"Yang paling banyak dilakukan itu adalah proses pengujian undang-undang. Saat sekarang ini ada kecenderungan yang sangat kuat sekali, justru yang muda-muda yang mengajukan pengujian undang-undang, bahkan banyak di antaranya adalah dari kalangan mahasiswa," ungkapnya.
Persoalan sesungguhnya yang berada di level undang-undang, baik itu karena proses pembentukannya, ataupun substansinya yang kemudian memunculkan kesadaran baru dari kelompok-kelompok anak muda dan milenial.
"Mereka mahasiswa sangat serius banget dan awere sekali terhadap proses pembentukan maupun substansi undang-undang, sehingga kemudian mereka mungkin banyak melakukan interaksi yang kemudian mungkin memunculkan anggapan adanya persoalan kerugian terkait hak konstitusional, lantas mereka persoalan hal itu ke MK," ujarnya.
PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030
PTMA Diminta Aktif Hidupkan IMM, FOKAL IMM Sumut Gelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Medan
Universitas Tjut Nyak Dhien dan PWI Sumut Jalin Kerjasama
Mikom UMSU Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang
UMSU Siap Gelar Dialog Kebangsaan Hadirkan Wamen Haji, DPD RI serta Gubernur Sumut