Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etika Akademik, Rektor UIN Sumut Bentuk Tim Investigasi
Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Sumut,Prof Dr H Akmal Tarigan MAg mengatakan, bahwa kasus ini terjadi antara tahun 2018-2019. Proses akreditasi program studi (prodi) Ilmu Komunikasi FIS UIN SU Medan dimulai pada tahun 2018 dan selesai pada tahun 2019 dengan terbitnya SK BAN-PT Nomor 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dengan hasil peringkat B.
Kemudian pada tahun 2023, Prodi Ilmu Komunikasi melakukan proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan berhasil dikonversi dengan peringkat Baik Sekali sesuai SK BAN-PT Nomor 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 tanggal 4 April 2023, jelas Prof. Akmal.
Kendatipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2018-2019, tanggung jawab kelembagaan tetap dipikul kepemimpinan Rektor UIN SU Medan saat ini. Salah satu bentuk tanggungjawab itu adalah dengan membentuk tim investigasi.
Wakil Rektor I menambahkan, Akreditasi prodi ini tidak pernah muncul dan tidak pernah dipermasalahkan sejak tahun 2019 sampai akhir tahun 2023. Namun belakangan ini, isu pelanggaran Etika akademik mencuat dan menjadi persoalan hukum.
"Tentu ini mengherankan kita semua. Pimpinan UINSU memberi perhatian yang serius terhadap masalah ini," ujar Prof Akmal Tarigan. (sug)
UINSU Medan Sukses Tembus Peringkat Dunia
Rektor UIN Sumut : Xinjiang, Kashgar, dan Beijing Miliki Sejarah Panjang Peradaban Islam Asia Tengah
Hadiri Seminar Internasional di UIN Sumut, Menteri Agama : Indonesia Miliki Kepala Negara yang Hebat
Puncak Dies Natalis ke-52, UIN Sumut Kukuhkan Dua Guru Besar: Momentum Menuju Universitas Unggul dan Berkelas Dunia
Rektor UIN Sumut Wisuda 1.736 Sarjana, “Jadilah Solusi bukan Masalah.”