Fraksi Gerindra DPRD Medan Minta Walikota Tegas Terhadap Bangunan Tanpa IMB

Sugiatmo - Selasa, 04 Juli 2023 19:47 WIB
Fraksi Gerindra DPRD Medan Minta Walikota Tegas Terhadap Bangunan Tanpa IMB
analisamedan/sugiatmo
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, persetujuan bangunan gedung (PBG) sebenarnya sama saja dengan Izin Mendirikan Bangunan.

Faksi Gerindra kata Dedy minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Walikota untuk lebih tegas lagi memerintahkan bawahannya yakni dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Marya dan Tata Ruang Kota Medan dan Satpol PP Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan SIMB.

Apalagi kata Dedy pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan (SP), namun bangunan tetap dikerjakan, hal sejalan dengann semakin maraknya berdiri bangunan ruko atau komplek dan perumahan yang diketahui belum memiliki izin.

Dikatakan Dedy, resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa PBG sudah diurus namun belum keluar, sehingga pihak pengembang atau pemilik bangunan seolah dapat langsung mendirikan bangunannya.

Harusnya ketika surat PBG belum dikeluarkan maka kegiatan pembangunan secara hukum belum bisa dilaksanakan. jika surat PBG itu diurus oleh pemilik bangunan atau pemilik tanah, yang mengerjakan bangunan adalah biasanya pihak kedua atau kontraktor. Sehingga pihak kontraktor tidak peduli apakah PBG pemilik bangunan atau pemilik tanah ada atau tidak.

Sementara para pekerja hanya membangun dan tidak tahu menahu mengenai PBG. Mereka hanya dikontrak untuk bekerja sesuai kesepakatan. Kalau masalah izin itu adalah kewajiban pemilik tanah atau pemilik bangunan.

Artinya, ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan dilakukan baik itu pengorekan pondasi, pengecoran apalagi pemasangan batubata sekalipun.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru