KPU Palas Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024
analisamedan.com - KPU Padanglawas(Palas) menggelar rapat koordinasi(Rakor)evaluasi kinerja petugas pemuktahiran data pemilih(Pantarlih ) tahapan Pilkada tahun 2024.
Dengan masa kerja 24 Juni - 25 Juli 2024 yang berlangsung selama sebulan penuh yang dilaksanakan oleh 712 orang Pantarlih meliputi 303 Desa dan 1 Kelurahan .Dengan jumlah TPS 488 TPS ditambah 1 TPS khusus di Rutan Sibuhuan.
Evaluasi pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih) dilakukan oleh petugas Panatarlih merupakan hal penting dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Palas.
Kegiatan rakor evaluasi coklit, dibuka oleh Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah didampingi Komiseioner lainnya, Rabu(24/7/2024) di Sekretariat KPU Palas,Jalan Listrik Sibuhuan.
Harapan dengan berakhir masa kerja Pantalih, PPK dan PPS dapat bekerja maksimal dalam hal penyusunan daftar pemilih DPS, DPTB dan DPT,kata Indra Alamsyah.
Rakor evaluasi diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dari 17 Kecamatan terdiri dari Ketua PPK dan anggota Divisi Data dan Divisi SDM.
Komisioner KPU Palas Divisi Perencanaan dan Data, Johan Wahyudi menjelaskan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja petugas Pantarlih dalam melakukan proses Coklit yang telah berlangsung selama sebulan penuh di tahapan Pilkada serentak 2024.
Sementara,Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Mhd Ananda Mardin Harahap mengatakan, sesuai dengan Keputusan 638 tahun 2024 masa kerja Pantarlih dimulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Bekerja sesuai regulasi dalam pencoklitan berjalan baik sesuai dengan terget yang telah ditentukan dalam mensukseskan tahapan Pilkada,tandasnya. (Ibnu)
Pemprov Sumut Gelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana, Pelindo Regional 1 Pastikan Kesiapan Pelabuhan Belawan
KPU Palas Kembalikan Rp1,5 M Sisa Dana Hibah Pilkada
Hatunggal Siregar Pimpin KONI Sumut
Musorprov KONI Sumut Dibuka PJ Sekda, Target PON 2028 Diungkap
Atlet Sumut Peraih Medali PON dan Peparnas Girang, Terima Bonus Tanpa Dipotong Pajak