Urus Izin Bangunan Makin Sulit, Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Kesiapan Sumber Daya Pemko

Sugiatmo - Rabu, 05 Juli 2023 08:30 WIB
Urus Izin Bangunan Makin Sulit, Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Kesiapan Sumber Daya Pemko
analisamedan/sugiatmo
Juru bicara Fraksi PKS, Dr. Rudiawan Sitorus dalam paripurna tentang Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah.

Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.

"Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan, " katanya.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemerintah Kota Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, dimana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Mohon penjelasannya".

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru