Usulan Pemko Medan Ajukan Perubahan Perda No 7/2021 Dipertanyakan Fraksi Golkar
analisamedan.com - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan
apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan tahun 2021-2026.
Pertanyaan tersebut diungkap H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021 - 2026.
Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini mempertanyakanapa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan mengusulkan perubahan (RPJMD) ini.
Termasuk permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.
Fraksi Golkar Kritisi LPJ Walikota "Yang Berkembang Birokratnya, Bukan Kesejahteraan Rakyatnya"
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025