Usulan Pemko Medan Ajukan Perubahan Perda No 7/2021 Dipertanyakan Fraksi Golkar
analisamedan.com - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan
apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan tahun 2021-2026.
Pertanyaan tersebut diungkap H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021 - 2026.
Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini mempertanyakanapa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan mengusulkan perubahan (RPJMD) ini.
Termasuk permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi