Usulan Pemko Medan Ajukan Perubahan Perda No 7/2021 Dipertanyakan Fraksi Golkar
Sugiatmo - Senin, 21 Agustus 2023 21:00 WIB
analisamedan/sugiatmo
Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Untuk itu kata Bayek, diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian yang tulus, etos kerja yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
Semoga melalui pembahasan perubahan RPJMD ini diharapkan akan menghasilkan sebuah Perda yang mampu dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan,imbuhnya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi
Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK
Komentar