Usulan Pemko Medan Ajukan Perubahan Perda No 7/2021 Dipertanyakan Fraksi Golkar
Selanjutnya tambah Bayek, apa sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan, mohon penjelasan.
Menurut Bayek, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD oleh Pemko Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 342 ayat (1) point 3 menyatakan perubahan
RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
"Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang kita harapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis,"ujar Bayek.
DPRD Medan Perjuangkan Lahan Perkuburan di Dapil 2
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Fraksi Demokrat DPRD Medan Setujui Perubahan APBD 2026
Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tidak Miliki Izin
Fraksi PKS DPRD Medan Desak Progran UHC Premium Segera Direalisasikan