Usulan Pemko Medan Ajukan Perubahan Perda No 7/2021 Dipertanyakan Fraksi Golkar
Selanjutnya tambah Bayek, apa sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan, mohon penjelasan.
Menurut Bayek, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD oleh Pemko Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 342 ayat (1) point 3 menyatakan perubahan
RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
"Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang kita harapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis,"ujar Bayek.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi