BPK Temukan Masalah dalam Kontrak Proyek Kota Deli Megapolitan
Dalam LHP tersebut juga dijelaskan, bahwa BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 29 Desember 2023, dokumen tersebut tidak diserahkan PTPN maupun PT CKPSN kepada auditor BPK yang melakukan pemeriksaan.
BERBOHONG KEPADA BPK
Dalam LHP BPK itu juga menjelaskan, bahwa pihak General Manager –GM- PT DMKR telah memberikan informasi bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam proses pembersihan lahan, sehingga pekerjaan hanya fokus pada kegiatan tersebut.
Namun pernyataan GM PT DMKR itu ternyata bohong. Sebab, pernyatan GM PT DMKR itu tidak sesuai kondisi lapangan. Karena, salah satu kawasan residensial di wilayah Helvetia, sudah dibangun. Bahkan PT DMKR sudah menerima pendapatan atas penjualan property yang telah dibangun, walaupun belum dilakukan Akta Jual Beli –AJB- kepada konsumen.
Karena penjualan properti Helvetia tidak didukung oleh dokumen RKT, maka akibatnya PTPN II tidak mengetahui rincian perkiraan pendapatan, luas alokasi penyediaan lahan, dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam LHP BPK itu juga menguraikan bahwa, PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo –NDP- selaku anak perusahaan PTPN II, tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PT DMKR.
Padahal, dokumen MCA yang ditandatangani PTPN dan PT DMKR menyatakan bahwa, masing-masing PUP menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN. Isi laporannya adalah hasil penjualan produk real estat dari masing-masing PUP.
Laporan berkala tersebut akan digunakan para pihak yakni PTPN II dan PT CKPSN sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah –PPLWH- HGU, yang akan diterima oleh PTPN II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat.
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Diduga Mengandung Narkotika di Rumah Kos, Dua Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram
Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 128 Vape Diduga Berisi Narkotika, Satu Orang Ditangkap