BPK Temukan Masalah dalam Kontrak Proyek Kota Deli Megapolitan
Tahun 2021 s.d. 2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari. Dari hasil penjualan tersebut PT NDP sudah menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU –BPLWH. Namun pembagian tersebut tidak didukung dengan laporan berkala.
BPK sendiri telah meminta dokumen laporan berkala tersebut. Namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen laporan berkala tersebut tidak pernah diserahkan.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Lumbung Informasi Rakyat –LIRA- Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Senin, 21/04/2025 mengaku sangat kecewa dengan pengelolaan manajamen PTPN II yang amburadul.
"Ketiadaan RKT maupun tidak adanya laporan berkala kepada PTPN, tentu akan berpotensi merugikan PTPN sebagai BUMN sektor perkebunan. Apalagi, hal ini sudah berlangsung sudah sejak lama," tegas Ratama Saragih yang juga korespondensi BPK itu.
Sehubungan dengan itu, Ratama Saragih berharap aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemerantasan Korupsi -KPK, segera melakukan pemeriksaan.
"Ini jangan dibiarkan. Karena semakin dibiarkan akan berdampak negative ang sangat luas. Selain merugikan negara, juga akan menyengsarakan rakyat. Karena bila proyek KDM ini terus dilanjutkan, maka akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran. Kasihan mereka," tegas Ratama Saragih.
Sebulan Edarkan Ganja, Pria di Labuhan Deli Berakhir di Tangan Polisi
Polisi Sergap DJ di Kos, Diduga Jual Pod Getar Rp2,1 Juta
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Vape Narkoba Malaysia di Medan
Dua Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek, 9 Pria Diamankan
Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai