Diduga Tidak Paham Hukum, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan di Samosir Membutuhkan Novum Baru

Frans Zul Sianturi - Kamis, 30 Maret 2023 18:42 WIB
Diduga Tidak Paham Hukum, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan di Samosir Membutuhkan Novum Baru
istimewa
Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H mendatangi Polda Sumatra Utara.
analisamedan.com -LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara menilai Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani diduga tidak memahami penerapan hukum dalam perkara pemalsuan tanda tangan yang sudah setahun lebih tak berujung di Polres Samosir.

"Kasat Reskrim Polres Samosir bapak Natar Sibarani, kami nilai tidak layak menduduki jabatan itu, karena penjelasanya di sebuah media online belum lama ini tentang mens area, dan kami sebagai aktivis hukum tidak memahami apa itu mens area. Sebab, yang kami pahami selama ini yakni mens rea bukan mens area seperti yang disampaikan oleh bapak Natar Sibarani. Mens rea itu niat jahat dan jelas-jelas dalam perkara itu niat jahat terlapor telah ada," tegas Wakil Direktur LBH AJWI, Arlius Zebua, S.H, M.H kepada Analisa Medan.com, Kamis (30/3/2023).

Sebagai kuasa hukum dari korban atas nama Luhut Situngkir, Arlius Zebua juga menyesalkan penalaran hukum yang dimiliki oleh AKP Natar Sibarani dengan menyampaikan perkara pemalsuan tanda tangan yang sudah setahun lebih berjalan dimungkinkan untuk dihentikan hanya berdasarkan Keterangan Ahli. Padahal, dalam perkara pemalsuan tanda tangan itu, tujuh orang saksi sudah diperiksa. Bukti pembanding tanda tangan korban hingga hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) sudah membuktikan kepalsuan tanda tangan tersebut.

"Sekali lagi, kami berharap Propam Poldasu serius memeriksa Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani berdasarkan laporan pengaduan kami yang telah kami layangkan belum lama ini, dan kasus yang setahun lebih tidak kunjung mempunyai status hukum, dengan entengnya akan dihentikannya sembari menunggu novum baru. Padahal KUHAPidana jelas menerangkan bahwa Novum dapat juga diartikan sebagai bukti baru atau keadaan baru yang sudah ada pada saat sidang pemeriksaan perkara di tingkat pertama, namun belum terungkap dan baru diketahui atau ditemukan setelah perkara diputus. Novum bisa saja baru ditemukan dalam waktu yang cukup lama setelah putusan atau vonis.

Lebih lanjut, terlapor atas nama Punguan Situmorang juga sudah diperiksa, sehingga berdasarkan KUHAPidana, pemeriksaan saksi dan bukti sudah terpenuhi. SP2HP terakhir yang diterima korban akan ada rencana gelar perkara, namun sampai saat ini perkara itu masih menggantung atau dipetieskan.

"Perkara ini sudah cukup memiliki bukti dan saksi sehingga sangat wajar terlapor jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, akibat ketidakprofesional penyidik di Polres Samosir, citra institusi kepolisian di wilayah hukum Sumatra Utara khususnya Polres Samosir dikuatirkan akan semakin memburuk," terangnya.

Sebelumnya, Luhut Situngkir didampingi kuasa hukumnya, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H mendatangi Polda Sumatra Utara pada Jumat (24/2/2023) lalu."Saya sangat kecewa dengan Polres Samosir, laporan pengaduan saya sudah setahun lebih tidak ada kepastian hukumnya," katanya dihadapan wartawan.

Sebagai korban yang mengaku sangat lelah capek datang ke Polres Samosir, Luhut meminta Kapolda Sumatra Utara dapat merespon kasus yang dinilainya begitu sulit dituntaskan oleh kepolisian di Polres Samosir.

"Bapak Kapolda, tolonglah saya, kalau memang polisi di Polres Samosir tidak sanggup lagi, lebih baik kasus saya di SP3 saja, berikan saya kepastian hukum bapak, tolong saya masyarakat kecil ini," kata pria yang berprofesi sebagai guru ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dengan isi konfirmasi,Mohon ijin bapak, hari ini (Jumat 30/3/2023) ada keterangan pers di Polda Sumatra Utara, bahwasanya bapak tidak memahami tentang arti niat jahat arti mens rea. Seperti keterangan bapak di sebuah media.
Mohon ijin konfirmasinya bapak,? Apakah benar perkara pemalsuan dengan korban Luhut Situngkir tidak ada mens reanya? Sebab perkara ini sudah berjalan setahun lebih ? Sekian dan terimakasih.Salomhoras.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru