Kasus Begal Meningkat, Medan Masuk Status Darurat Kejahatan Jalanan
Farid menegaskan perlunya langkah terpadu untuk mengembalikan keamanan Kota Medan. Ia memaparkan lima rekomendasi utama yang perlu segera diterapkan.
Pertama, penegakan hukum tegas tanpa kompromi, termasuk penerapan hukuman maksimal sesuai Pasal 365 KUHP bagi pelaku begal yang terbukti melakukan kekerasan. Ia menekankan bahwa tindakan tegas tetap harus berada dalam koridor SOP dan menghormati hak asasi manusia.
Kedua, penguatan patroli berbasis teknologi. Farid mendorong perluasan penggunaan mobil patroli Perintis Samapta yang dilengkapi kamera resolusi tinggi dan sistem sensor. Ia juga menilai integrasi CCTV publik dengan sistem patroli sebagai kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan pos keamanan komunitas di kawasan rawan kriminalitas.
Ketiga, pembenahan sistem rehabilitasi bagi residivis dan pengguna narkoba. Program rehabilitasi harus disertai pengawasan ketat dan pemberian keterampilan, agar para mantan pelaku memiliki alternatif untuk keluar dari lingkaran kejahatan.
Polisi Sergap Dugaan Pengedar Ganja di Yos Sudarso, 11 Paket Disita
Dua Sejoli dan Seorang Pemuda Diciduk, 295 Pod Getar Diamankan Polisi
Komisi IV DPRD Medan akan Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis bagi Pelajar
Tersangka Penganiayaan Leonardo Tarigan Ditangkap Polisi di Pancur Batu
IRT Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kejar Pemasok di Lembah Sunggal