Kasus Begal Meningkat, Medan Masuk Status Darurat Kejahatan Jalanan
Farid menegaskan perlunya langkah terpadu untuk mengembalikan keamanan Kota Medan. Ia memaparkan lima rekomendasi utama yang perlu segera diterapkan.
Pertama, penegakan hukum tegas tanpa kompromi, termasuk penerapan hukuman maksimal sesuai Pasal 365 KUHP bagi pelaku begal yang terbukti melakukan kekerasan. Ia menekankan bahwa tindakan tegas tetap harus berada dalam koridor SOP dan menghormati hak asasi manusia.
Kedua, penguatan patroli berbasis teknologi. Farid mendorong perluasan penggunaan mobil patroli Perintis Samapta yang dilengkapi kamera resolusi tinggi dan sistem sensor. Ia juga menilai integrasi CCTV publik dengan sistem patroli sebagai kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan pos keamanan komunitas di kawasan rawan kriminalitas.
Ketiga, pembenahan sistem rehabilitasi bagi residivis dan pengguna narkoba. Program rehabilitasi harus disertai pengawasan ketat dan pemberian keterampilan, agar para mantan pelaku memiliki alternatif untuk keluar dari lingkaran kejahatan.
UMA dan Pemko Binjai Teken Kemitraan Strategis, Dorong Transformasi SDM hingga Hilirisasi Inovasi untuk Kota Maju
356 Jemaah Haji Kloter 14 Debarkasi Medan Disambut Haru di Ahmed
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produksi Ulang Vape Mengandung Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Dosen Fakultas Vokasi USU Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK Negeri 7 Medan Melalui Program Pengabdian Masyarakat
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025