Kisruh Tapera, Ketua DPRD Sumut : Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat
Gustan Pasaribu - Selasa, 04 Juni 2024 11:53 WIB
dokumenanalisamedan.com
ketua DPRD Sumut Sutarto
Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PTP Nonpetikemas Dorong CSV Lewat EduPort dan Sertifikasi Pekerja di Sertifikasi Pekerja
Aksi Buruh di Medan Sampaikan Delapan Tuntutan
DPRD Medan : May Day Jadi Momentum Refleksi Tingkatkan Kualitas Hidup Pekerja
Wakil Ketua DPRD Sumut minta Perusahaan Agar Penuhi THR Bagi Pekerja
Siap-siap! Buruh Sumut Demo Gubsu dan Bulog Tolak Tapera dan Kebaikan HET Beras
Seorang Pekerja Proyek Drainase di Jalan Selamat Ujung Tewas Tiga Luka, Komisi IV DPRD Medan Minta Evaluasi Kontraktor
Komentar