Kisruh Tapera, Ketua DPRD Sumut : Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat

Gustan Pasaribu - Selasa, 04 Juni 2024 11:53 WIB
Kisruh  Tapera, Ketua DPRD Sumut : Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat
dokumenanalisamedan.com
ketua DPRD Sumut Sutarto

Selanjutnya, pemerintah membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri.

Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru