Kisruh Tapera, Ketua DPRD Sumut : Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat

Gustan Pasaribu - Selasa, 04 Juni 2024 11:53 WIB
Kisruh  Tapera, Ketua DPRD Sumut : Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat
dokumenanalisamedan.com
ketua DPRD Sumut Sutarto

analisamedan.com -- Kisruh munculnya kebijakan pemungutan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja formal dan informal menambah deretan panjang beban rakyat. Kebijakan mewajibkan membayar iruan Tapera bagi para pekerja harusnya melihat realitas di Masyarakat.

"Kita tahu Tapera ini dibuat agar semua rakyat memiliki rumah. Tetapi, kita harus melihat kemampuan dari sektor pekerja. Jangan tambah beban bagi buruh, petani, pekerja informal dan para marhaen!," kata Ketua DPRD Sumut Sutarto, Senin (3/6/2024).

Menurut Sutarto, saat ini kondisi perekonomian Masyarakat masih susah bahkan pekerja seperti buruh swasta yang tergolong kontrak memiliki kecenderungan untuk diPHK sangat tinggi. Belum lagi pekerja informal, pekerja mandiri seperti ojek online. di tengah penghasilan tidak menentu mereka harus membiayai kehidupan sehari-hari, bersaing mendapatkan orderan dan risiko tinggi.

" Jadi pemerintah tidak boleh melakukan 'pukul rata', antara pekerja formal yang berstatus ASN, TNI dan Polri dengan masyarakat biasa. " ujarnya

Bagi ASN, TNI/Polri katanya, keberlanjutan dana Tapera mungkin bisa berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi dengan pendapatan cenderung konstan.

"Sesuai rilis BPS 2024, jumlah penduduk bekerja di Provinsi Sumatera Utara mencapai 7,59 juta orang pada Februari 2024. Dari jumlah tersebut, lsebanyak 38,27 persen merupakan buruh atau karyawan, Sebanyak 42,42 persen adalah pekerja informal. Dari jumlah yang sama sebesar 29 persen, menjadikan pertanian jadi sektor utama mata pencahariannya," ucapnya.

Ia menegaskan, akan lebih bijaksana apabila pemerintah mengkaji lagi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk rumah, penyalurannya, biaya administrasinya, aksesnya dipermudah untuk masyarakat kecil. Ada restrukturisasi kredit bagi wong cilik. Kenyataan di lapangan rumah KPR subsidi banyak dilelang karena gagal bayar

" Persoalan tapera mendapat penolakan dari berbagai elemen pegawai/ pekerja karena secara ekonomi justru bisa menjadi beban baru bagi pekerja, sudah terlalu banyak potongan gaji dari para pegawai /pekerja, sebaiknya Pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Tapera," tambahnya.

Ia berharap pemerintah tidak sembrono dalam menetapkan iuran wajib tapera. keberpihakan kepada rakyat kecil, pekerja informal, para marhaen seperti yang pernah diungkapkan Bung Karno. Indonesia dibangun bukan untuk segelintir orang saja, negara ini didirikan semua untuk semua, keadilan bagi semua.

"Pemerintah agar lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan setiap kebijakan sebab jangan sampai kebijakan demi kebijakan yang dibuat bukan memberikan kesejahteraan kepada rakyat tapi sebaliknya menambah beban penderitaan rakyat,"tuturnya.

Disebutkan, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan setelah kepersetaan berakhir.UU no.4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta tapera.

Selanjutnya, pemerintah membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri.

Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru