Kisruh Tapera, Ketua DPRD Sumut : Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat
analisamedan.com -- Kisruh munculnya kebijakan pemungutan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja formal dan informal menambah deretan panjang beban rakyat. Kebijakan mewajibkan membayar iruan Tapera bagi para pekerja harusnya melihat realitas di Masyarakat.
"Kita tahu Tapera ini dibuat
agar semua rakyat memiliki rumah. Tetapi, kita harus melihat kemampuan dari
sektor pekerja. Jangan tambah beban bagi buruh, petani, pekerja informal dan
para marhaen!," kata Ketua DPRD Sumut Sutarto, Senin (3/6/2024).
Menurut Sutarto, saat ini kondisi perekonomian Masyarakat masih
susah bahkan pekerja seperti buruh
swasta yang tergolong kontrak memiliki kecenderungan untuk
diPHK sangat tinggi. Belum lagi pekerja informal, pekerja mandiri seperti ojek
online. di tengah penghasilan tidak
menentu mereka harus membiayai kehidupan sehari-hari, bersaing mendapatkan
orderan dan risiko tinggi.
" Jadi pemerintah tidak boleh melakukan 'pukul rata',
antara pekerja formal yang berstatus ASN, TNI dan Polri dengan masyarakat
biasa. " ujarnya
Bagi ASN, TNI/Polri katanya,
keberlanjutan dana Tapera mungkin bisa berjangka panjang karena tidak ada PHK.
Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan
outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi dengan pendapatan cenderung
konstan.
"Sesuai rilis BPS 2024, jumlah
penduduk bekerja di Provinsi Sumatera Utara mencapai 7,59 juta orang pada
Februari 2024. Dari jumlah tersebut, lsebanyak 38,27 persen merupakan buruh
atau karyawan, Sebanyak 42,42 persen
adalah pekerja informal. Dari jumlah yang sama sebesar 29 persen, menjadikan
pertanian jadi sektor utama mata pencahariannya," ucapnya.
Ia menegaskan, akan lebih
bijaksana apabila pemerintah mengkaji lagi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan
rendah. Untuk rumah, penyalurannya, biaya administrasinya, aksesnya dipermudah
untuk masyarakat kecil. Ada restrukturisasi kredit bagi wong cilik. Kenyataan
di lapangan rumah KPR subsidi banyak dilelang karena gagal bayar
" Persoalan tapera mendapat
penolakan dari berbagai elemen pegawai/ pekerja karena secara ekonomi justru
bisa menjadi beban baru bagi pekerja, sudah terlalu banyak potongan gaji dari para pegawai /pekerja, sebaiknya
Pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Tapera," tambahnya.
Ia berharap pemerintah tidak
sembrono dalam menetapkan iuran wajib tapera. keberpihakan kepada rakyat kecil,
pekerja informal, para marhaen seperti yang pernah diungkapkan Bung Karno.
Indonesia dibangun bukan untuk segelintir orang saja, negara ini didirikan
semua untuk semua, keadilan bagi semua.
"Pemerintah agar lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan setiap kebijakan sebab jangan sampai kebijakan demi kebijakan yang dibuat bukan memberikan kesejahteraan kepada rakyat tapi sebaliknya menambah beban penderitaan rakyat,"tuturnya.
Disebutkan, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan setelah kepersetaan berakhir.UU no.4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta tapera.
Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
PTP Nonpetikemas Dorong CSV Lewat EduPort dan Sertifikasi Pekerja di Sertifikasi Pekerja
Aksi Buruh di Medan Sampaikan Delapan Tuntutan
DPRD Medan : May Day Jadi Momentum Refleksi Tingkatkan Kualitas Hidup Pekerja
Wakil Ketua DPRD Sumut minta Perusahaan Agar Penuhi THR Bagi Pekerja