RDP Berlangsung Alot, Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa
Corporate Support SA, Maria, menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA.
"Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan," tegasnya.
Sedang Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan, SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud pusat, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari Dinas namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak SA memenuhi keinginan orangtua siswa tapi tidak ditanggapi juga," imbuhnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi II lainnya Edi Sahputra, Janses Simbolon, Wing Chun Sen, Johanes Hutagalung, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, dan Pengamat Pendidikan, Dr Joharis Lubis.
Bu Guru Desi Yang "Cubit" Siswa di Tapsel Dinonaktifkan dan Siswa Pindah Sekolah. Berikut Kronologinya Lengkapnya
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Unjuk Rasa, Tuntut Copot Kapolda hingga Evaluasi Kabinet
488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi
UMA Ramaikan PRSU 2026, Kenalkan Program Studi, Beasiswa, dan Penerimaan Mahasiswa Baru kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram