Umat Islam Diharamkan Ikut Upacara Natal Bersama
analisamedan.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam di daerah ini khususnya untuk tidak mengikuti upacara Natal bersama, karena hukumnya adalah haram atau sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Demikian imbauan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, Dr. H Maratua Simanjuntak didampingi Sekretaris Umum, Prof. Dr. H Asmuni yang diterima, Selasa (16/12).
Dijelaskan, larangan itu merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama , sebagai langkah preventif (sadd az-zariah) dan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar umat tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor : 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Ketua MUI menegaskan, umat Islam tidak dibenarkan untuk menggunakan atribut kegamaan non Muslim, sebagaimana yang kerap kita saksiksan di beberapa pusat keramaian dan pusat perbelanjaan.
Dalam imbauannya, MUI Sumatera Utara juga meminta kepada perusahaan, pusat keramaian/perbelanjaan/mall agar menghormati keyakinan serta aturan agama Islam dan tidak memaksakan kepada pegawai/karyawan yang beragama Islam untuk memakai atribut natal seperti topi santa clause dan lain-lain.
Agar imbauan ini dapat berjalan dengan baik, kepada karyawan yang beragama Islam agar dapat menyampaikan informasi pada imbauan ini dengan santun kepada pimpinan perusahaan/pejabat terkait tempat dia bekerja.
Filsafat Islam dan Ekologi: Membangun Kesadaran Spiritual dalam Menjaga Lingkungan
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Angkutan Petikemas di Sumatera Utara Tumbuh Konsisten, Dukung Efisiensi Logistik Nasional
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Deliserdang Lebih Serius Mengelola Sampah