Umat Islam Diharamkan Ikut Upacara Natal Bersama
analisamedan.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam di daerah ini khususnya untuk tidak mengikuti upacara Natal bersama, karena hukumnya adalah haram atau sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Demikian imbauan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, Dr. H Maratua Simanjuntak didampingi Sekretaris Umum, Prof. Dr. H Asmuni yang diterima, Selasa (16/12).
Dijelaskan, larangan itu merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama , sebagai langkah preventif (sadd az-zariah) dan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar umat tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor : 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Ketua MUI menegaskan, umat Islam tidak dibenarkan untuk menggunakan atribut kegamaan non Muslim, sebagaimana yang kerap kita saksiksan di beberapa pusat keramaian dan pusat perbelanjaan.
Dalam imbauannya, MUI Sumatera Utara juga meminta kepada perusahaan, pusat keramaian/perbelanjaan/mall agar menghormati keyakinan serta aturan agama Islam dan tidak memaksakan kepada pegawai/karyawan yang beragama Islam untuk memakai atribut natal seperti topi santa clause dan lain-lain.
Agar imbauan ini dapat berjalan dengan baik, kepada karyawan yang beragama Islam agar dapat menyampaikan informasi pada imbauan ini dengan santun kepada pimpinan perusahaan/pejabat terkait tempat dia bekerja.
Selanjutnya MUI juga mengimbau kepada pemerintah berwenang khususnya aparatur kepolisian agar menjamin hak dan kebebasan umat Islam untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya sesuai dengan UUD 1945 (pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2), serta menghormati dan tidak memaksakan karyawannya yang Muslim untuk memakai atribut Natal.
"Umat Islam berkewajiban untuk menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan memelihara hidup harmonis di masyarakat dengan menghormati pelaksanaan upacara Natal umat Kristiani," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu disampaikan, menjelang masuknya tahun baru 2026 M umat Islam agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat seperti membakar petasan. Karena membakar petasan tersebut adalah termasuk perbuatan pemborosan (tabzir) dan hukumnya haram.
Tahun baru sejatinya dijadikan sebagai momentum untuk intropkesi diri (muhasabah) karenanya dapat dilakukan dengan melakukan aktivitas keagamaan seperti zikir dan doa bersama pada malam pergantian tahun tersebut untuk keselamatan bangsa khususnya saudarasaudara kita yang masih terdampak bencana alam.
"Kepada pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama dan kepada ormas Islam dan para Dai untuk mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkap Maratua Simanjuntak. (suhayri)
Filsafat Islam dan Ekologi: Membangun Kesadaran Spiritual dalam Menjaga Lingkungan
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Angkutan Petikemas di Sumatera Utara Tumbuh Konsisten, Dukung Efisiensi Logistik Nasional
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Deliserdang Lebih Serius Mengelola Sampah