Umat Islam Diharamkan Ikut Upacara Natal Bersama
Selanjutnya MUI juga mengimbau kepada pemerintah berwenang khususnya aparatur kepolisian agar menjamin hak dan kebebasan umat Islam untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya sesuai dengan UUD 1945 (pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2), serta menghormati dan tidak memaksakan karyawannya yang Muslim untuk memakai atribut Natal.
"Umat Islam berkewajiban untuk menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan memelihara hidup harmonis di masyarakat dengan menghormati pelaksanaan upacara Natal umat Kristiani," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu disampaikan, menjelang masuknya tahun baru 2026 M umat Islam agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat seperti membakar petasan. Karena membakar petasan tersebut adalah termasuk perbuatan pemborosan (tabzir) dan hukumnya haram.
Tahun baru sejatinya dijadikan sebagai momentum untuk intropkesi diri (muhasabah) karenanya dapat dilakukan dengan melakukan aktivitas keagamaan seperti zikir dan doa bersama pada malam pergantian tahun tersebut untuk keselamatan bangsa khususnya saudarasaudara kita yang masih terdampak bencana alam.
"Kepada pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama dan kepada ormas Islam dan para Dai untuk mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkap Maratua Simanjuntak. (suhayri)
Filsafat Islam dan Ekologi: Membangun Kesadaran Spiritual dalam Menjaga Lingkungan
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Angkutan Petikemas di Sumatera Utara Tumbuh Konsisten, Dukung Efisiensi Logistik Nasional
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Deliserdang Lebih Serius Mengelola Sampah