Ahli Kehutanan : Penghunjukan Hutan Belum Final, Ahli Pidana : Kadaluarsa
Dua Saksi Ahli Dalam Perkara Mangindar
Frans Zul Sianturi - Selasa, 05 Maret 2024 15:26 WIB
istimewa
Suasana persidangan Mangindar Simbolon
Belum lengkap diakuinya, kerugian negara yang dituduhkan belum dihitung oleh BadanPemeriksa Keuangan (BPK) " Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugiankeuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangankonstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan tetapberwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidakberwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara, itu tertuangdalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, butir 6," tegas Berlian.
Lebih lanjut, dalam Unsur-unsur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, yangmenyebabkan kerugian secara langsung itulah yang seharusnya bertanggung jawabdihadapan hukum.
"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, itulah penyebab timbulnyakerugian negara, dan penyebab timbulnya kerugian negara itulah pelanggar yangmelakukan. Dan, dalam Teori Hukum Pidana, penyebab dari suatu akibat adalahperbuatan yang secara langsung dapat menyebabkan kerugian negara itu," tegasnya.
Oleh karena itu, dalam kasus yang dijalani oleh Mangindar Simbolon, bagi Berlianmasih belum jelas, perbuatan mana atau apa yang dilakukan Mangindar Simbolon yangmenyebabkan timbulnya kerugian negara.Menurutnya, peran seseorang itu harus jelas supaya bisa dilihat. Jika jelas
perbuatan apa yang menimbulkan kerugian negara, maka dijelaskan, siapa yangmelakukan perbuatan itu, dan itulah orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabanpidananya.
Kuasa Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua S.H, M.H menyampaikan, kliennyaMangindar Simbolon harus dibebaskan dari segala tuntutan, sebab persidangan inidengan terang benderang tidak bisa membuktikan dakwaan JPU terhadap MangindarSimbolon.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE: