Ahli Kehutanan : Penghunjukan Hutan Belum Final, Ahli Pidana : Kadaluarsa

Dua Saksi Ahli Dalam Perkara Mangindar
Frans Zul Sianturi - Selasa, 05 Maret 2024 15:26 WIB
Ahli Kehutanan : Penghunjukan Hutan Belum Final,  Ahli Pidana : Kadaluarsa
istimewa
Suasana persidangan Mangindar Simbolon
analisamedan.com -Pemeriksaan sua saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara Mangindar Simbolon di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (4/5) kemarin membuka tabir dengan terkuaknya bahwa penghunjukan Hutan Tele belum final.

Saksi pertama dari Ahli dari Kehutanan, Tumpak Siregar menyampaikan, kawasanHutan Tele memang pernah dihunjuk menjadi kawasan hutan melalui Tata Guna HutanKesepakatan (TGHK) pada Tahun 1982. Penunjukannya dilakukan Menteri saat itu diatasmeja tanpa terjun langsung ke lapangan.

Namun, Tumpak mengakui, penghunjukan itu belum final dikarenakan beberapa tahapanbelum dipenuhi yakni setelah dihunjuk, maka seharusnya pelaksanaan tata batas,kemudian pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani olehPanitia dan terakhir penetapan dengan Keputusan Menteri."Ada tiga tahapan lagi yang harus dilakukan setelah dihunjuk oleh Menteri," kataTumpak.

Saat ditanya tentang peran Mangindar Simbolon saat mengusulkan kawasan itu untukditata dari para perambah liar, Tumpak tegas menyampaikan, sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, surat usul itu tidak ada masalah karena Mangindar diakuinya telah menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tupoksinya.

Kemudian, saksi kedua Dr Berlian Simarmata, S.H, M.Hum saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana menyampaikan, kasus yang dituduhkan kepada Mangindar Simbolon sudah terlalu lama yakni sekitar 24 tahun lalu dan penyelidikannya dinilai belum lengkap sehingga belum layak diajukan ke penuntutan.

Belum lengkap diakuinya, kerugian negara yang dituduhkan belum dihitung oleh BadanPemeriksa Keuangan (BPK) " Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugiankeuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangankonstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan tetapberwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidakberwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara, itu tertuangdalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, butir 6," tegas Berlian.

Lebih lanjut, dalam Unsur-unsur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, yangmenyebabkan kerugian secara langsung itulah yang seharusnya bertanggung jawabdihadapan hukum.

"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, itulah penyebab timbulnyakerugian negara, dan penyebab timbulnya kerugian negara itulah pelanggar yangmelakukan. Dan, dalam Teori Hukum Pidana, penyebab dari suatu akibat adalahperbuatan yang secara langsung dapat menyebabkan kerugian negara itu," tegasnya.

Oleh karena itu, dalam kasus yang dijalani oleh Mangindar Simbolon, bagi Berlianmasih belum jelas, perbuatan mana atau apa yang dilakukan Mangindar Simbolon yangmenyebabkan timbulnya kerugian negara.Menurutnya, peran seseorang itu harus jelas supaya bisa dilihat. Jika jelas
perbuatan apa yang menimbulkan kerugian negara, maka dijelaskan, siapa yangmelakukan perbuatan itu, dan itulah orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabanpidananya.

Kuasa Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua S.H, M.H menyampaikan, kliennyaMangindar Simbolon harus dibebaskan dari segala tuntutan, sebab persidangan inidengan terang benderang tidak bisa membuktikan dakwaan JPU terhadap MangindarSimbolon.






Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru