Bawaslu Palas Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada
analisamedan.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran Pilkada calon Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024.
Kegiatan raker teknis yang diikuti seluruh Panwaslu dari 17 Kecamatan se - Palas berlangsung selama dua hari mulai 4-5 September 2024, di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kamis (5/9/2024).
Rakernis tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution didampingi Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa( P3S) Berlin Toga Langit Harahap dan Komisioner Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih.
Kegiatan raker teknis penangganan pelanggaran tersebut menghadirkan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sinrang,SH,MH dengan materi yang disampaikan,tentang politik uang dan sanksi pidana dan ancaman pidana.
Semenatara itu dari Akademisi Institut Agama Islam(IAI) Kali Junjung Hasibuan,SHi, M.Sy,CM dengan materi yang disampaikan,tentang kapita selekta penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Palas,Alex Sabar Nasution mengatakan, raker teknis ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas panwaslu kecamatan dalam penangganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ia juga meminta, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan memahami tupoksi dan kewenangan sehingga tidak berbenturan dengan tugas dan tanggungjawab serta mamahami jenis-jenis pelanggaran.
"Rakernis Penangganan Pelanggaran ini juga dalam mewujudkan pengawasan semua tahapan Pilkada ditingkat kecamatan hingga desa yang harus lebih memperhatikan bentuk -bentuk pelanggaran," terangnya.
Ia menambahkan, potensi pwlanggaran yang paling rawan terjadi saat masa kampanye terkait keberpihakan kepala desa maupun perangkat terhadap suatu keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.Hal ini telah diatur dalam UU Pemilu.
Kemudian dalam pelaksanaan kampanye, peserta atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan ASN, kepala desa dan perangkat lainnya dalam kegiatan kampanye sesuai UU nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 2024.
"Harapan kita, paslon bersama tim kampanyenya dapat mematuhi setiap aturan tahapan yang telah ditetapkan, karena sanksi aturan pidana dan ancaman hukuman telah diatur sesuai ketentuan," tutupnya. (Ibnu).