Bupati Tapteng Ancam Ambil Alih Sumber Air ke Sibolga, Pemuda Ingatkan Jangan Picu Konflik
Seorang warga Tapteng yang bekerja di Kota Medan, Timbul Pasaribu, mempertanyakan pemahaman Bupati Tapteng terkait kewenangan pengelolaan Sungai Sarudik. Menurutnya, sungai tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Apakah Bupati tidak mengetahui bahwa Sungai Sarudik itu kewenangan provinsi, Selain itu, distribusi air ke Sibolga selama ini sudah berdasarkan kerja sama resmi antardaerah," ujarnya, Selasa (27/1/2026)
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PDAM Mual Nauli Tapteng dan PDAM Tirta Nauli Sibolga, disaksikan oleh masing-masing kepala daerah, dan berlaku selama lima tahun, terakhir untuk periode 2024–2029. Dalam perjanjian itu diatur pembagian keuntungan dari pengelolaan air bersih.
Timbul juga menegaskan bahwa instalasi pengolahan air dan jaringan pipa yang digunakan untuk melayani warga Kota Sibolga merupakan aset milik Pemerintah Kota Sibolga. Ia menyebut terdapat lima Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirta Nauli Sibolga di Sarudik yang dibangun sejak masa kolonial Belanda hingga tahun 2007.
"Lahan WTP dan jaringan pipa distribusi itu aset Pemko Sibolga. Bahkan pemeliharaan jalan dan jembatan menuju lokasi PDAM di Sarudik dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Sibolga," katanya.
Bupati Batubara dan Kakanwil Kemenhaj Berangkatkan Jemaah Kloter 4
Ketum IMM Apresiasi Kerja Keras Bupati Tapsel Dalam Penanganan Bencana. Percepatan Huntap Jadi Bukti Nyata
YAPNI Lubuk Pakam Salurkan Donasi Untuk Aceh Tamiang
Komisi II DPRD Medan Soroti Ramadhan Fair 2026
Medan Combat Championship Hadir di Plaza Medan Fair