KPPU Medan Telusuri Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Senilai Rp96 Miliar
analisamedan.com -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait dugaan persekongkolan tender pada proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) senilai Rp96 miliar.
Pertemuan berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2025, di Kantor KPPU Wilayah I. Dalam pertemuan tersebut, TTI memaparkan kronologis proses pengadaan, mulai dari tender pertama yang gagal hingga dilanjutkan dengan tender ulang.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut dibahas indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender, khususnya pada penawaran yang mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tercatat, perusahaan pemenang PT Permata Anugerah Yalapersada mengajukan penawaran senilai Rp95.726.184.456,86 atau 99,39% dari HPS sebesar Rp96.312.597.942,45.
Adapun peserta lain yang mengajukan penawaran adalah:
PT Gunakarya Nusantara - Rp91.000.000.128
PT Bumi Aceh Citra Persada - Rp91.350.000.847
PT Cimendangsakti Kontrkindo - Rp92.929.227.583
"Diduga kuat ada pengaturan pemenang tender antara sesama peserta dan Pokja Pemilihan. Hal ini mengarah pada dugaan persekongkolan horizontal dan vertikal," ujar Nasruddin.