KPPU Medan Telusuri Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Senilai Rp96 Miliar
Ia juga menyoroti alasan pengguguran tiga peserta lainnya oleh Pokja Pemilihan dengan dalih yang sama, yaitu ketidakmampuan mengklarifikasi personil manajerial untuk jabatan manajer teknik. Menurutnya, alasan tersebut tidak logis, mengingat ketiga perusahaan tersebut memiliki rekam jejak dan pengalaman kerja yang kuat.
TTI juga menyampaikan kepada KPPU dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan kedekatan dengan pengambil kebijakan, termasuk adanya indikasi penggunaan perusahaan "pinjam bendera" dalam proses tender. Peran Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai pengguna anggaran turut menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
"Kami berharap KPPU dapat mengungkap praktik ini secara terbuka. KPPU memiliki instrumen dan kewenangan untuk menelusuri yang tidak bisa dijangkau publik," tambah Nasruddin.