Usul Penataan Lahan Di Tele Dikaitkan Dengan Kasus Korupsi, Mantan Bupati Samosir Gugat Mantan Bupati Tobasa
Frans Zul Sianturi - Selasa, 08 Agustus 2023 08:07 WIB
istimewa
Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon bersama kuasa hukumnya
analisamedan.com -Mantan Bupati Samosir dua periode, Ir Mangindar Simbolon MM melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan Bupati Toba Samosir, Drs Sahala Tampubolon atas Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian pada 26 Desember 2003.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Balige melalui kuasa hukumnya belum lama ini.
Kepada AnalisaMedan.com, Selasa (8/8), Kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agus Buulolo S,H, M.H menyampaikan, dasar kliennya melayangkan gugatan kepada mantan Bupati Toba Samosir, Drs Sahala Tampubolon karena Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 Tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian membuat kliennya menjadi pesakitan dan kliennya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) sebagai tersangka.
"Bahwa klien kami tidak pernah mengusulkan untuk memberikan ijin membuka lahan, klien kami hanya mengusulkan penataaan kawasan sepanjang jalan Raya Tele – Sidikalang dari perambah hutan karena dikuatirkan akan merusak kelestarian Danau Toba. Karena kegiatan pembukaan areal secara tidak terkendali dan keadaan tersebut tidak segera ditangani atau ditata, dikhawatirkan akan timbul konflik antara masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat," tegas Zebua.
Oleh karena itu, tujuan surat dari Ir Mangindar Simbolon MM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan diakui Zebua bertujuan untuk mengetahui batas kawasan hutan dengan kawasan yang akan dilepas dan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya serta melakukan pendataan terhadap para penggarap termasuk luas lahan yang di kuasai. Dan, penataan areal itu mendapatkan dukungan dari Kementrian Kehutanan. Jadi, surat kliennya jelas bukan ijin membuka lahan seperti yang dituduhkan saat ini.
"Intinya jelas kami sampaikan, tidak ada hubungannya antara surat Usul Penataan Areal Pemukiman Perambah Hutan, tertanggal 26 Januari 2000 yang dikirimkan oleh penggugat atau klien kami kepada tergugat dengan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 Tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," tambah Zebua.
Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Ir Mangindar Simbolon kepada Drs Sahala Tampubolon yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Balige.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Balige, Panggilan Sidang atau Pemberitahuan telah dikirimkan dari Pengadilan dengan data Panggilan Nomor Perkara : 84/Pdt.G/2023/PN Blgdan Agenda Sidang dimulai pada Selasa, 22 Agustus 2023
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAI Divre I Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Telekomunikasi di Petak Jalan Stasiun Medan - Pulu Brayan
Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
Ngeri, Ada 600 Kepala Keluarga Yang Sudah 10 Generasi Tinggal Di Tele Terancam Pidana
Mangindar Simbolon Bacakan Pledoinya, Ada Nama Rapidin Simbolon Disebut
Ahli Kehutanan : Penghunjukan Hutan Belum Final, Ahli Pidana : Kadaluarsa
Nama Sudung Situmorang, Mantan Kejati DKI Diduga Miliki Lahan Seluas 800ha di Tele
Komentar