Wakil Ketua DPRD Sumut minta Perusahaan Agar Penuhi THR Bagi Pekerja
Untuk para pengemudi online, lanjut Sutarto, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir.
"Pada layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya," jelasnya.
Menurut Sutarto, pemberian THR sangat dibutuhkan untuk menggerakkan sektor perekonomian, terutama menjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Agar masyarakat merayakan Iedul Fitri -Hari Kemenangan nanti dengan nyaman dan cukup untuk membelikan berbagai kebutuhan," jelasnya.
Sutarto juga meminta Pemprov Sumut beserta pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat dalam memberikan THR ke pekerja.
"Aturannya sudah ada, kita harus tegas bagi perusahaan yang mencoba tidak menuntaskan pemberian THR ini," pungkasnya.
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
PPPK Paruh Waktu dan PJLP Pemko Padangsidimpuan Dipastikan Terima THR
Anggota DPRD Medan Minta Perusahaan Tak Telat Bayar THR
PTP Nonpetikemas Dorong CSV Lewat EduPort dan Sertifikasi Pekerja di Sertifikasi Pekerja
Aksi Buruh di Medan Sampaikan Delapan Tuntutan