Kejatisu Kembali Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Batubara
analisamedan.com - Penyidik Kejati Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka baru terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023, Senin (1/9/225).
Keempatnya merupakan Konsultan Pengawas yakni inisial RS, AHD, ISRS dan FRH. Sebelumnya juga Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 8 tersangka pada Jumat (29/8/2025).
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi,SH.,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan.
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.
Hanya 15 Hari, Polrestabes Medan Sikat 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba
Rampas 08 Sumut Dukung KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi DJKA Medan
Perjalanan Terukur, Moda Kereta Api Dukung Stabilitas Stok BBM di Sumatera Utara
PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten
Bupati Batubara dan Kakanwil Kemenhaj Berangkatkan Jemaah Kloter 4