Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan Tuntungan
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, FD, yang berhasil diamankan pada Minggu (7/9/2025) di kawasan Jalan Luku I, Kwala Bekala. Dari hasil interogasi, FD mengaku beraksi bersama JP dan EG.
Keesokan harinya, Senin (8/9/2025), polisi kembali bergerak dan menangkap JP serta EG di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu. Dari keterangan para pelaku, petugas akhirnya menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM, 1 unit handphone Infinix, 1 unit handphone iPhone, dan 1 unit handphone Samsung A15.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan," ujar Iptu Omrin Siallagan.
Polsek Medan Tuntungan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan atau begal yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Bardan)
Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian Medan
Patroli KRYD Rayon III Perketat Pengawasan Geng Motor dan Tawuran
Kapolrestabes Medan: Keamanan Harus Dibarengi Rasa Aman bagi Masyarakat
Warga Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Kawasan Jermal 7
Viral Spanduk Curhat Korban Dugaan Pencurian di Medan Tuntungan, Polisi Lakukan Penyelidikan