Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan Tuntungan
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, FD, yang berhasil diamankan pada Minggu (7/9/2025) di kawasan Jalan Luku I, Kwala Bekala. Dari hasil interogasi, FD mengaku beraksi bersama JP dan EG.
Keesokan harinya, Senin (8/9/2025), polisi kembali bergerak dan menangkap JP serta EG di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu. Dari keterangan para pelaku, petugas akhirnya menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM, 1 unit handphone Infinix, 1 unit handphone iPhone, dan 1 unit handphone Samsung A15.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan," ujar Iptu Omrin Siallagan.
Polsek Medan Tuntungan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan atau begal yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Bardan)
Warga Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Kawasan Jermal 7
Viral Spanduk Curhat Korban Dugaan Pencurian di Medan Tuntungan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Digrebek Polisi, Warnet di Medan Tuntungan Diduga Jadi Sarang Judi Online
Bangun Komunikasi Humanis, Polsek Medan Tuntungan Gelar Coffee Morning Bersama Mitra Pers
Panen Raya Jagung Polri Digelar Serentak di 36 Wilayah, Wakapolrestabes Medan Ikuti dari Medan Tuntungan