Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan

Oleh : Said Iskandar Abdullah, S.I.A
Ilham Ridwan - Kamis, 07 September 2023 07:45 WIB
Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan
analisamedan/ist
Said Iskandar Abdullah, S.I.A

Pada prinsipnya, penerapan BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Hal yang membedakan terhadap penerapan BLUD adalah adanya Fleksibilitas yaitu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada Omnibus Law Kesehatan, secara prinsipnya pada Pasal 185 menjelaskan bahwa "Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kesehatan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Penegasan

Undang-undang ini merupakan penegasan bagi pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah untuk dapat segera menerapkan BLUD terhadap fasilitas layanan kesehatan yang ada di daerah. Meskipun begitu, penerapan BLUD sendiri akhir-akhir ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, terutama mengenai dua isu krusial yang saat ini dihadapi, yaitu 1) Sumber Daya Manusia dan 2) Pengelolaan Keuangan.

Beberapa bulan belakangan ini, telah terjadi banyak aksi demonstrasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari non-ASN yang terancam cut-off per November 2023 untuk segera diangkat menjadi ASN. Hal ini tentunya menjadi polemik tersendiri utamanya dari Pemerintah Daerah karena beban APBD akan sangat membengkak.

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru