Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan

Oleh : Said Iskandar Abdullah, S.I.A
Ilham Ridwan - Kamis, 07 September 2023 07:45 WIB
Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan
analisamedan/ist
Said Iskandar Abdullah, S.I.A

Berdasarkan aturan tersebut memunculkan pertanyaan apakah dengan dicatatkan sebagai Retribusi Daerah, pendapatan Rumah Sakit lalu disetorkan ke dalam APBD? Secara prinsip, UU Omnibus Law Kesehatan pada Pasal 195 menjelaskan bahwa "Pendapatan Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara atau pendapatan Pemerintah Daerah".

Omnibus Law Kesehatan memberikan jaminan kepada Pelayanan Kesehatan utamanya Rumah Sakit untuk mengelola pendapatannya secara lebih mandiri. Pengelolaan pendapatan secara lebih mandiri dapat lebih dipertegas apabila Pemerintah Daerah telah menerapkan BLUD bagi Rumah Sakit Daerah untuk lebih meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pendapatan yang berasal dari BLUD hanya dicatatkan namun tidak disetorkan di dalam APBD.

Dari kedua hal tersebut, pelaksanaan BLUD pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Pemerintah Daerah tidak perlu diragukan lagi. Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian terhadap bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif bagi masyarakat di wilayahnya. Penerapan BLUD sudah selayaknya untuk diterapkan pada Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Penerapan BLUD di Pemerintah Daerah sendiri tidak bisa serta merta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah saja. Tentunya perlu didorong bagi Pemerintah Daerah adalah untuk membentuk regulasi-regulasi terkait fleksibilitas BLUD, utamanya pengaturan SDM Non-ASN serta Pengelolaan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. (Penulis adalahAnalis Kebijakan pada Subdit BLUD, Kementerian Dalam Negeri)

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru