Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan

Oleh : Said Iskandar Abdullah, S.I.A
Ilham Ridwan - Kamis, 07 September 2023 07:45 WIB
Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan
analisamedan/ist
Said Iskandar Abdullah, S.I.A

analisamedan.com -Omnibus Law Kesehatan akhirnya telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 11 Juli 2023. Berbagai macam penolakan terhadap Omnibus Law Kesehatan ini muncul dari berbagai organisasi kesehatan di Indonesia.

Namun, dari berbagai permasalahan yang muncul di dalam Omnibus Law Kesehatan, memunculkan pertanyaan tersendiri terhadap bagaimana peranan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari perspektif Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan ini?

Penerapan Badan Layanan Umum (BLU) pada fasilitas layanan kesehatan tentunya sudah tidak asing lagi. Penerapan BLU sudah dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa "Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan "Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan".

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pelaksanaan BLUD telah dilaksanakan di Pemerintah Daerah sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Pada prinsipnya, penerapan BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Hal yang membedakan terhadap penerapan BLUD adalah adanya Fleksibilitas yaitu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada Omnibus Law Kesehatan, secara prinsipnya pada Pasal 185 menjelaskan bahwa "Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kesehatan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Penegasan

Undang-undang ini merupakan penegasan bagi pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah untuk dapat segera menerapkan BLUD terhadap fasilitas layanan kesehatan yang ada di daerah. Meskipun begitu, penerapan BLUD sendiri akhir-akhir ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, terutama mengenai dua isu krusial yang saat ini dihadapi, yaitu 1) Sumber Daya Manusia dan 2) Pengelolaan Keuangan.

Beberapa bulan belakangan ini, telah terjadi banyak aksi demonstrasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari non-ASN yang terancam cut-off per November 2023 untuk segera diangkat menjadi ASN. Hal ini tentunya menjadi polemik tersendiri utamanya dari Pemerintah Daerah karena beban APBD akan sangat membengkak.

Jika kita melihat dari Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan, masih terdapat ruang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari non-ASN untuk diangkat maupun direkrut. Hal ini dijelaskan di dalam Pasal 231 ayat (1) dan ayat (2) yang menjelaskan bahwa "Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi" dan "Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara; b. penugasan khusus; atau c. pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jika kita cermati pada poin c, ruang ini merupakan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengangkat pegawai apabila fasilitas pelayanan kesehatannya menerapkan BLUD. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD menjamin perekrutan pegawai yang berasal dari non-ASN. Hal ini tentunya perlu didorong oleh Pemerintah Daerah untuk segera menerapkan BLUD terhadap fasilitas layanan kesehatan dan tetap mempertahankan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari non-ASN di wilayahnya masing-masing.

Hal ini dikarenakan pelayanan kesehatan merupakan hal yang esensial bagi masyarakat sehingga apabila sumber daya manusia yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan terjadi kekurangan, tentunya akan mengganggu pelayanan masyarakat.

Selain isu terkait sumber daya manusia, terdapat juga isu terkait pengelolaan keuangan. Secara prinsip, penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan mulai dari pendapatan, belanja, SiLPA/Defisit, utang/piutang dan investasi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pengaturan pendapatan BLUD sendiri telah menjadi bagian dari Retribusi Daerah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut memunculkan pertanyaan apakah dengan dicatatkan sebagai Retribusi Daerah, pendapatan Rumah Sakit lalu disetorkan ke dalam APBD? Secara prinsip, UU Omnibus Law Kesehatan pada Pasal 195 menjelaskan bahwa "Pendapatan Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara atau pendapatan Pemerintah Daerah".

Omnibus Law Kesehatan memberikan jaminan kepada Pelayanan Kesehatan utamanya Rumah Sakit untuk mengelola pendapatannya secara lebih mandiri. Pengelolaan pendapatan secara lebih mandiri dapat lebih dipertegas apabila Pemerintah Daerah telah menerapkan BLUD bagi Rumah Sakit Daerah untuk lebih meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pendapatan yang berasal dari BLUD hanya dicatatkan namun tidak disetorkan di dalam APBD.

Dari kedua hal tersebut, pelaksanaan BLUD pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Pemerintah Daerah tidak perlu diragukan lagi. Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian terhadap bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif bagi masyarakat di wilayahnya. Penerapan BLUD sudah selayaknya untuk diterapkan pada Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Penerapan BLUD di Pemerintah Daerah sendiri tidak bisa serta merta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah saja. Tentunya perlu didorong bagi Pemerintah Daerah adalah untuk membentuk regulasi-regulasi terkait fleksibilitas BLUD, utamanya pengaturan SDM Non-ASN serta Pengelolaan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. (Penulis adalahAnalis Kebijakan pada Subdit BLUD, Kementerian Dalam Negeri)

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru