Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan

Oleh : Said Iskandar Abdullah, S.I.A
Ilham Ridwan - Kamis, 07 September 2023 07:45 WIB
Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan
analisamedan/ist
Said Iskandar Abdullah, S.I.A

Jika kita melihat dari Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan, masih terdapat ruang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari non-ASN untuk diangkat maupun direkrut. Hal ini dijelaskan di dalam Pasal 231 ayat (1) dan ayat (2) yang menjelaskan bahwa "Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi" dan "Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara; b. penugasan khusus; atau c. pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jika kita cermati pada poin c, ruang ini merupakan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengangkat pegawai apabila fasilitas pelayanan kesehatannya menerapkan BLUD. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD menjamin perekrutan pegawai yang berasal dari non-ASN. Hal ini tentunya perlu didorong oleh Pemerintah Daerah untuk segera menerapkan BLUD terhadap fasilitas layanan kesehatan dan tetap mempertahankan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari non-ASN di wilayahnya masing-masing.

Hal ini dikarenakan pelayanan kesehatan merupakan hal yang esensial bagi masyarakat sehingga apabila sumber daya manusia yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan terjadi kekurangan, tentunya akan mengganggu pelayanan masyarakat.

Selain isu terkait sumber daya manusia, terdapat juga isu terkait pengelolaan keuangan. Secara prinsip, penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan mulai dari pendapatan, belanja, SiLPA/Defisit, utang/piutang dan investasi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pengaturan pendapatan BLUD sendiri telah menjadi bagian dari Retribusi Daerah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru