Buku “Ketika Hukum Turun ke Pasar”: Seruan Etika dan Keadilan bagi Konsumen di Era Digital
analisamedan.com -Di tengah derasnya arus promosi digital dan gaya hidup konsumtif, dua akademisi hukum asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Farid Wajdi dan Diana Susanti, meluncurkan edisi revisi buku berjudul Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi 2025) dengan ISBN 978-623-6716-47-2, yang diterbitkan oleh Setara Press (Kelompok Intrans Publishing, Malang).
Buku setebal 404 halaman ini hadir sebagai pembaruan penting yang membahas peran hukum dalam melindungi konsumen di tengah tantangan pasar bebas dan perkembangan ekonomi digital. Lewat gaya penulisan yang ringan, komunikatif, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari, karya ini mengajak masyarakat memahami bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi juga instrumen moral untuk membela yang lemah.
"Dalam pasar modern, kekuasaan ekonomi cenderung berat sebelah. Karena itu, hukum harus berpihak untuk menegakkan keadilan bagi konsumen," tulis Farid Wajdi dalam pengantar buku tersebut.
Berbeda dari buku hukum konvensional yang kaku dan teknis, karya ini ditulis dengan bahasa populer agar dapat diakses oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Delapan bab di dalamnya mengupas secara mendalam berbagai isu penting seperti tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku, sistem pembuktian terbalik, hingga penyelesaian sengketa konsumen. Edisi revisi tahun 2025 juga menambahkan bahasan aktual, mencakup transaksi elektronik, produk halal, keamanan pangan, serta jasa pendidikan dan kesehatan.
Buku ini tidak hanya menyoroti konteks hukum nasional, tetapi juga mengaitkannya dengan gerakan perlindungan konsumen global. Penulis menyinggung sejarah panjang perjuangan hak-hak konsumen — mulai dari National Consumers League di Amerika Serikat, Consumers International di London, hingga pidato bersejarah John F. Kennedy tahun 1962 yang memperkenalkan empat hak dasar konsumen: hak atas keamanan, informasi, pilihan, dan didengar.
Menurut para penulis, perlindungan konsumen bukanlah kemewahan hukum, melainkan bagian dari hak asasi manusia dan ukuran peradaban bangsa.
Selain memaparkan teori, buku ini juga menyuarakan pentingnya literasi hukum konsumen. Dengan memahami hak dan kewajiban, masyarakat akan lebih berdaya dalam menghadapi praktik bisnis yang merugikan. "Memantapkan ideologi gerakan konsumerisme adalah cara terbaik membatasi konsumtivisme," tulis para penulis dalam penutup buku.
Bagi pembacanya, Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi Revisi 2025) bukan sekadar bacaan akademik, melainkan panduan etika dan refleksi sosial di tengah dunia yang serba instan. Sebuah pengingat bahwa dalam setiap keputusan membeli, terselip tanggung jawab moral memilih kejujuran, kualitas, dan keadilan.
Solar Antre di Berbagai SPBU Medan, LAPK Minta Pertamina Beri Penjelasan Transparan
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Yayasan SENTRA Desak Penguatan Kebijakan Hukum Lingkungan Atasi Krisis Pesisir Sumatera Utara
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Ketua ATLI Muspriadi Serahkan Buku Reformasi Transportasi kepada Utusan Khusus Presiden di Sergai