Transformasi Kualitas SDM Dosen dan Tendik UINSU Medan

Oleh: Dr Abrar M. Dawud Faza, MA *)
Sugiatmo - Senin, 21 September 2026 22:23 WIB
Transformasi Kualitas SDM Dosen dan Tendik UINSU Medan
analisamedan.com/dok
Dr Abrar M. Dawud Faza, MA

analisamedan.com -Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan sedang berada pada titik penting dalam perjalanan kelembagaannya. Sejak bertransformasi dari IAIN menjadi UIN pada 2014, universitas ini tidak hanya dituntut memperluas layanan pendidikan, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu menjawab perubahan dunia akademik yang semakin kompetitif.

Periode 2023–2026 menjadi fase penting dalam proses tersebut. Di tengah perubahan regulasi, tuntutan digitalisasi, kompetisi antarperguruan tinggi, dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi, kualitas dosen dan tenaga kependidikan (tendik) menjadi penentu apakah transformasi kelembagaan UINSU benar-benar menghasilkan perubahan substantif.

Pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi sekadar apakah UINSU telah berkembang, melainkan: sejauh mana pertumbuhan institusi tersebut ditopang oleh kualitas manusia yang menggerakkannya? Pertanyaan ini penting karena universitas pada akhirnya bukan gedung, sistem informasi, atau dokumen akreditasi.

Universitas adalah komunitas akademik. Mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sangat bergantung pada mutu dosen dan tenaga kependidikan yang menjalankannya.

UINSU mengelola delapan fakultas dan satu program pascasarjana dengan jumlah mahasiswa lebih dari 35.000 orang. Skala tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pengelolaan SDM. Visi Smart Islamic University karenanya tidak cukup diterjemahkan sebagai digitalisasi layanan.

Ia menuntut dosen yang kuat secara keilmuan, adaptif terhadap teknologi, produktif dalam penelitian, serta mampu berkolaborasi lintas disiplin. Pada saat yang sama, tendik harus memiliki kompetensi administrasi, teknologi informasi, dan pelayanan akademik yang semakin profesional.

Dari Pengembangan Kompetensi Menuju Budaya Akademik
Salah satu fondasi penting transformasi SDM adalah peningkatan kualifikasi akademik dosen. Program pendidikan doktor menjadi bagian strategis karena kualitas dosen tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan mengajar, tetapi juga oleh kapasitas menghasilkan pengetahuan baru.

Data Pascasarjana UINSU menunjukkan adanya aktivitas pendidikan pada jenjang magister dan doktor dalam bidang Hukum Islam dan Pendidikan Islam pada tahun akademik 2023/2024. Kebijakan izin belajar bagi dosen yang melanjutkan pendidikan S3 juga menunjukkan adanya investasi jangka panjang terhadap penguatan kapasitas akademik.

Namun, peningkatan gelar akademik tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur di belakang nama. Doktor yang dibutuhkan perguruan tinggi adalah doktor yang produktif menghasilkan riset, publikasi, inovasi pembelajaran, dan kontribusi pemikiran bagi masyarakat.

Karena itu, pendidikan formal perlu berjalan beriringan dengan pengembangan kompetensi. Kegiatan refreshment dan penyamaan persepsi bagi asesor Sertifikasi Dosen pada 2023 serta workshop kurikulum dan penguatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Desember 2023 menunjukkan upaya UINSU menyesuaikan kapasitas dosen dengan perubahan standar pendidikan tinggi.

Hal yang juga penting adalah perubahan orientasi pembelajaran. Monitoring Lembaga Penjaminan Mutu menunjukkan adanya upaya mengintegrasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam proses pembelajaran. Ini merupakan langkah menuju paradigma research-integrated teaching, ketika ruang kelas tidak lagi menjadi tempat sekadar memindahkan pengetahuan, tetapi juga tempat mempertemukan teori, riset, dan persoalan nyata masyarakat.

Pada titik inilah transformasi SDM memperoleh makna yang lebih luas. Yang dibangun bukan hanya kompetensi individual, melainkan budaya akademik.

Akreditasi Unggul dan Ujian Sesudahnya
Pencapaian penting UINSU dalam periode ini adalah diraihnya akreditasi institusional Unggul dari BAN-PT pada 19 Oktober 2024 melalui SK Nomor 1936/SK/BAN-PT/Ak/PT/X/2024 yang berlaku hingga 19 Oktober 2029. Lebih dari separuh program studi UINSU juga disebut telah mencapai status Unggul.

Capaian tersebut penting. Tetapi akreditasi semestinya dibaca bukan sebagai garis akhir, melainkan sebagai ukuran tentang seberapa jauh sebuah perguruan tinggi mampu memenuhi standar mutu tertentu.

Di balik sertifikat itu terdapat kerja panjang sivitas akademika: penataan dokumen, penguatan sistem penjaminan mutu, pengembangan program studi, serta pembenahan kualitas dosen dan tendik. Dalam konteks SDM, komposisi dan kualifikasi dosen guru besar, lektor kepala, lektor, hingga asisten ahli menjadi bagian penting dalam konstruksi mutu institusi.

Namun, justru setelah memperoleh status Unggul, pertanyaan yang lebih substantif muncul: apakah kualitas SDM UINSU akan terus meningkat setelah target akreditasi tercapai?

Di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai. Akreditasi dapat menjadi energi perubahan, tetapi juga dapat menjadi jebakan apabila berhenti sebagai pencapaian administratif. Universitas membutuhkan budaya mutu yang hidup dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan menjelang asesmen.

Persoalan yang belum selesai bahwa transformasi SDM UINSU tidak berlangsung tanpa persoalan. Salah satu masalah paling nyata adalah kebutuhan dosen. Dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI pada November 2025, Rektor UINSU menyampaikan persoalan kekurangan dosen yang membutuhkan alokasi anggaran hingga Rp3 miliar untuk merekrut dosen tidak tetap atau dosen luar biasa. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dengan 16 program studi, disebut membutuhkan alokasi sekitar Rp1,3 miliar untuk kebutuhan tersebut.

Data ini memperlihatkan paradoks transformasi. Di satu sisi, UINSU sedang meningkatkan standar mutu dan mengejar daya saing. Di sisi lain, kebutuhan dasar berupa kecukupan dosen masih menjadi persoalan.

Ketergantungan pada dosen tidak tetap memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun, untuk pembangunan universitas jangka panjang, persoalannya tidak berhenti pada terpenuhinya jadwal kuliah. Institusi membutuhkan ekosistem dosen yang memiliki keterikatan akademik, kesempatan mengembangkan karier, ruang melakukan penelitian, serta kesejahteraan yang memadai.

Masalah lainnya adalah perubahan regulasi jabatan fungsional dosen. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 membawa perubahan pada sistem penilaian dan pengembangan karier dosen. Perubahan regulasi tentu diperlukan untuk meningkatkan standar akademik, tetapi implementasinya membutuhkan pendampingan dan sistem administrasi yang mampu mencegah beban birokrasi menggeser perhatian dosen dari pekerjaan akademik substantif.

Persoalan ini menjadi lebih kompleks bagi perguruan tinggi di luar pusat-pusat akademik utama Indonesia. Standar nasional memang harus dijaga, tetapi implementasinya juga perlu memperhitungkan keragaman kapasitas institusional, akses terhadap sumber daya, jejaring akademik, dan kondisi lokal.

Menjadikan SDM sebagai Strategi, Bukan Sekadar Administrasi
UINSU sebenarnya memiliki modal penting untuk melanjutkan transformasi. Lembaga Penjaminan Mutu, LP2M, sistem informasi terintegrasi, program pendidikan doktor, jaringan kerja sama akademik, serta pengalaman meraih akreditasi Unggul merupakan infrastruktur yang dapat menopang pengembangan SDM.

Kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UGM, ITB, UNAIR, dan IPB juga membuka ruang bagi joint research, program akademik bersama, pertukaran dosen, dan capacity building.

Peluang ini perlu diarahkan secara lebih strategis. Kerja sama tidak seharusnya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Ukurannya adalah berapa banyak penelitian bersama yang lahir, publikasi yang dihasilkan, dosen yang mengalami peningkatan kompetensi, mahasiswa yang memperoleh pengalaman akademik baru, dan inovasi yang masuk ke ruang kelas.

Demikian pula dengan internasionalisasi. Kehadiran mahasiswa asing dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Kamboja membuka ruang bagi UINSU untuk membangun lingkungan akademik yang lebih terbuka. Tetapi internasionalisasi membutuhkan dosen yang mampu berkomunikasi dalam bahasa internasional, memahami keberagaman budaya, serta memiliki jejaring akademik lintas negara.

Rencana pengembangan Fakultas Kedokteran juga menambah dimensi baru. Program tersebut membutuhkan SDM dengan kualifikasi khusus sekaligus budaya akademik dan riset yang berbeda. Dengan demikian, ekspansi institusi harus selalu berjalan beriringan dengan ekspansi kapasitas manusia.

Dari Smart Islamic University Menuju Universitas Pembelajar
Pada akhirnya, ukuran transformasi UINSU tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah guru besar, publikasi, akreditasi, atau gedung baru. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah universitas mampu menjadi organisasi pembelajar (learning organization) yang terus memperbaiki dirinya.

Universitas yang belajar adalah universitas yang tidak takut membaca kekurangannya sendiri. Kekurangan dosen harus dibaca sebagai persoalan strategis, bukan sekadar persoalan administratif. Keterbatasan anggaran harus mendorong inovasi pembiayaan dan penguatan jejaring, bukan menjadi alasan untuk menunda pengembangan SDM. Perubahan regulasi harus dijawab dengan penguatan sistem pendampingan, bukan sekadar meneruskan informasi dari pusat ke unit kerja.

Dalam kerangka itu, tenaga kependidikan juga harus memperoleh tempat yang setara dalam agenda transformasi. Digitalisasi akademik, pelayanan mahasiswa, administrasi keuangan, pengelolaan data, hingga sistem informasi tidak akan berjalan tanpa tendik yang kompeten. Universitas modern membutuhkan dosen yang kuat secara akademik sekaligus birokrasi akademik yang profesional.

Karena itu, investasi SDM harus ditempatkan sebagai investasi institusional jangka panjang. Bukan hanya pelatihan, tetapi juga sistem karier, kesejahteraan, penghargaan terhadap kinerja, mobilitas akademik, dukungan riset, dan ruang bagi inovasi.

Menjaga Momentum
UINSU telah memiliki modal yang tidak kecil. Akreditasi institusional Unggul, meningkatnya jumlah program studi berstatus Unggul, pengembangan pendidikan doktor, penguatan penjaminan mutu, serta jaringan kerja sama akademik menunjukkan adanya proses transformasi yang berlangsung.

Tetapi status Unggul bukanlah tujuan akhir. Ia justru meningkatkan tanggung jawab. Setelah memperoleh pengakuan, publik berhak menunggu bukti berikutnya: apakah kualitas pembelajaran meningkat, apakah penelitian semakin produktif, apakah lulusan semakin kompetitif, apakah dosen memperoleh ruang berkembang, dan apakah pelayanan akademik semakin baik?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar seberapa tinggi sebuah universitas ditempatkan dalam pemeringkatan.

Visi Smart Islamic University karena itu harus diterjemahkan ke dalam agenda yang terukur: memperkuat kecukupan dan kualitas dosen, memperluas pendidikan doktor, mempercepat kenaikan jabatan akademik, memperbesar riset kolaboratif, memperkuat kompetensi tendik, memperluas internasionalisasi, dan membangun sistem data SDM yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Transformasi kualitas SDM pada akhirnya bukan proyek empat tahun. Ia merupakan pekerjaan yang tidak pernah selesai. Setiap generasi dosen harus menghasilkan generasi akademisi berikutnya yang lebih kuat. Setiap pembaruan sistem harus melahirkan pelayanan yang lebih baik. Setiap capaian institusional harus menjadi pijakan untuk capaian berikutnya.

UINSU telah menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berhenti sebagai capaian administratif, tetapi menjadi budaya akademik yang menetap.

Sebab, pada akhirnya, kualitas sebuah universitas tidak terutama ditentukan oleh apa yang tertulis dalam visi dan misinya. Kualitas itu terlihat dari manusia yang menghidupkan visi tersebut setiap hari: dosen yang terus belajar, peneliti yang terus bertanya, tenaga kependidikan yang melayani dengan profesional, dan seluruh sivitas akademika yang menempatkan mutu sebagai kebiasaan.

Di situlah makna sesungguhnya dari Smart Islamic University: bukan sekadar universitas yang memiliki sistem pintar, melainkan universitas yang terus belajar, beradaptasi, dan meningkatkan kualitas manusianya. *) Wakil Rektor II UIN SU Medan

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru