Dinilai Sewenang Wenang Tetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumut di Praperadilkan

Frans Zul Sianturi - Rabu, 11 Oktober 2023 09:29 WIB
Dinilai Sewenang Wenang Tetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumut di Praperadilkan
istimewa
Praperadilan
analisamedan.com -Disinyalir sesat dan keliru dalam menetapkan seseorang menjadi
tersangka, Ir Mangindar Simbolon MM melalui kuasa hukumnya melayangkan Praperadilan
kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pendaftaran Praperadilan itu dimasukkan, Selasa (11/10) ke Pengadilan Negeri Medan
dengan Nomor, 70/Pid.Pra/2023/PN Medan.

Kepada wartawan, perwakilan kuasa hukum, Arlius Zebua, S.H, M.H menyampaikan, ada
dasar pihaknya melakukan langkah Praperadilan, pertama masa Kadaluarsa, bahwa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan tindakan kesewenang-
wenangan dan mengabaikan norma hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1)
KUHP yang menjelaskan dan menerangkan "Kewenangan menuntut pidana hapus karenadaluwarsa.

"Kalau melihat norma hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1) angka 4
KUHP yang berbunyi "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun" maka akan hapus karena daluarsa.
Sehingga, jika dihubungkan dengan perkara klien kami tahun 2000 dan sekarang tahun
2023, maka peristiwa ini sudah terjadi 23 Tahun yang lalu," tegas Arlius Zebua S.H,M.H dihadapan media.

Lalu, dalam melengkapi berkas penyidikan, penyidik Kejatisu dinilai telah sesat dan
keliru dan tidak profesional dalam membuktikan tuduhannya. Pasalnya, penyidik belum
melihat secara utuh Peta Register 41 Hutagalung, Peta Register 80 Tele dan Register
82 Dairi yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir (Drs. SAHALA
TAMPUBOLON) Nomor : 281 Tahun 2003 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain(APL).

"Seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlebih dahulu mendapatkan
keterangan dari berbagai pihak yang bisa menerangkan bahwa objek perkara bukan
kawasan hutan melainkan APL, salah satunya keterangan dari Direktur Pengukuhan dan
Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, Kementrian LHK, namun
faktanya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menetapkan klien kami
sebagai tersangka," tambah Zebua.

Bahwa ia menjelaskan, apabila Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil
keterangan dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi
dan Tata Lingkungan, Kementrian LHK maka dengan sendirinya tuduhan Para Penyidik
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak beralasan hukum untuk dijadikan sebagaiTersangka.

"Kami dan Bapak Mangindar Simbolon siap menghadapi proses hukum yang dituduhkan dan
memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara segera membuktikan dalil dan tuduhannya dengan melimpahkan
Perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan, sebab kami menilai kemerdekaan klien kami
telah dirampas," tambahnya.

Sementara itu, berkas Akta Permohonan Praperadilan telah diterima oleh Plh,
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Enike Hertika Purba.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru