Keracunan MBG Berulang, PKUTK Sumut Soroti Pertanggungjawaban Hukum SPPG

Gustan Pasaribu - Senin, 14 September 2026 13:01 WIB
Keracunan MBG Berulang, PKUTK Sumut Soroti Pertanggungjawaban Hukum SPPG
analisamedan.com/gustanpasaribu
Wakil Ketua DPP Persatuan Keluarga Ulakan Tapakis Kataping (PKUTK) Sumatera Utara, Faisal Abidin Tanjung, S.Sos.

analisamedan.com -Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang di sejumlah daerah di Indonesia dinilai telah mengabaikan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan bagi para korban. Wakil Ketua DPP Persatuan Keluarga Ulakan Tapakis Kataping (PKUTK) Sumatera Utara, Faisal Abidin Tanjung, S.Sos., meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pemulihan kesehatan korban, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang dinilai lalai dalam penyediaan makanan.

"Dari sekian banyak kasus keracunan MBG, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban hukum terhadap dapur atau SPPG yang diduga lalai. Jangan sampai kasus keracunan anak-anak ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa," kata Faisal Abidin, Senin (14/9/2026).

Menurut Faisal, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena jumlah korban terus bertambah dan sebagian di antaranya mengalami dampak kesehatan maupun psikologis. Data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang dirilis dimedia mencatat sepanjang 2026 telah terjadi empat peristiwa keracunan MBG di Sumut dengan total 700 korban, terdiri atas 699 siswa dan satu guru. Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Karo pada Agustus dengan 389 korban.

Faisal secara khusus menyoroti kasus dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo yang terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu ratusan siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. Pemerintah Provinsi Sumut menyebut jumlah korban sempat mencapai 353 siswa, sementara data penanganan berikutnya mencatat jumlah korban Karo mencapai 389 orang.

I"Pemerintah jangan hanya bertanggung jawab terhadap pengobatan korban. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelola SPPG dan jika terbukti ada kelalaian yang melanggar hukum, harus ada proses hukum agar memberikan efek jera," tegasnya.

Faisal juga menanggapi keputusan pemerintah merujuk dua korban asal Karo, Agnesia Paruliana br Silitonga dan Febiona Purba, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan medis terbaik, namun tidak boleh membuat persoalan mengenai penyebab dan pertanggungjawaban kasus berhenti. Pemerintah Sumut menyebut kedua korban diberangkatkan ke Jakarta atas permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendapatkan penanganan dan pemantauan lebih lanjut.

"Korban memang membutuhkan pengobatan yang serius dan itu harus dilakukan. Tetapi pengalihan pengobatan ke Jakarta jangan sampai dipersepsikan sebagai cara untuk mengurangi sorotan terhadap persoalan utama, yakni mengapa keracunan bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Faisal.

Faisal juga mengkritisi imbauan Gubernur Sumut Bobby Nasution agar korban tidak menjadi sasaran perundungan di media sosial. Bobby menyatakan pemulihan korban bukan hanya menyangkut kesehatan fisik, tetapi juga kondisi mental dan psikologis, setelah ditemukan persoalan terkait cyberbullying terhadap korban. Faisal menilai perlindungan terhadap korban memang penting, tetapi kritik publik seharusnya diarahkan kepada kualitas pelayanan dan tata kelola SPPG, bukan kepada anak-anak yang menjadi korban.

" program MBG pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, keberlanjutan program harus dibarengi standar keamanan pangan yang ketat, pengawasan berlapis, transparansi investigasi, serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian."tuturnya


Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru