Keracunan MBG Berulang, PKUTK Sumut Soroti Pertanggungjawaban Hukum SPPG

Gustan Pasaribu - Senin, 14 September 2026 13:01 WIB
Keracunan MBG Berulang, PKUTK Sumut Soroti Pertanggungjawaban Hukum SPPG
analisamedan.com/gustanpasaribu
Wakil Ketua DPP Persatuan Keluarga Ulakan Tapakis Kataping (PKUTK) Sumatera Utara, Faisal Abidin Tanjung, S.Sos.


Faisal secara khusus menyoroti kasus dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo yang terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu ratusan siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. Pemerintah Provinsi Sumut menyebut jumlah korban sempat mencapai 353 siswa, sementara data penanganan berikutnya mencatat jumlah korban Karo mencapai 389 orang.

I"Pemerintah jangan hanya bertanggung jawab terhadap pengobatan korban. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelola SPPG dan jika terbukti ada kelalaian yang melanggar hukum, harus ada proses hukum agar memberikan efek jera," tegasnya.

Faisal juga menanggapi keputusan pemerintah merujuk dua korban asal Karo, Agnesia Paruliana br Silitonga dan Febiona Purba, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan medis terbaik, namun tidak boleh membuat persoalan mengenai penyebab dan pertanggungjawaban kasus berhenti. Pemerintah Sumut menyebut kedua korban diberangkatkan ke Jakarta atas permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendapatkan penanganan dan pemantauan lebih lanjut.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru