Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Rp20 M, Mabes Polri Diminta Periksa Oknum Pejabat PLN Sumut

Diduga Bersekongkol dengan Pengusaha Bitcoin
Frans Zul Sianturi - Rabu, 22 Mei 2024 19:07 WIB
Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Rp20 M, Mabes Polri Diminta Periksa Oknum Pejabat PLN Sumut
analisamedan/dok
Markas Besar Polda Sumatra Utara yang sudah menangkap dua pelaku pencurian listrik dan sisanya masih DPO, selain pengusaha, masyarakat minta polisi periksa oknum pejabat PLN yang diduga terlibat.

analisamedan.com -Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik atau penambang Bitcoin yakni Pantas Eliakim Tampubolon selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi sebagai Koordinator Listrik tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.

Namun, harapan masyarakat tidak berhenti sampai disana. Pasalnya, akibat pencurian listrik oleh pengusaha Bitcoi ini, negara sudah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696. (dua puluh miliar lebih).

Oleh karena itu, selain memburu para DPO yang sudah diterbitkan Polda Sumatra Utara, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan, berharap Mabes Polri RI dan Kejaksaan Agung RI juga harus serius memeriksa oknum oknum pejabat nakal di tubuh PLN Wilayah Sumatra Utara yang diduga bersekongkol dengan pengusaha Bitcoin dan membiarkan pencurian ini terjadi selama bertahun tahun, sehingga perbuatan itu harus dibongkar.

"Jangan berhenti di pengusaha Bitcoin saja, pasti ada oknum oknum pegawai atau pejabat PLN yang diduga terlibat dan bersekongkol dalam membobol listrik ini, sehingga harus diusut dan dibongkar, tidak mungkin permainan pengusaha semata saja," tegas G Sihombing, Ketua AMPK Sumatra Utara kepada media, Rabu, 22 Mei 2024.

Bahkan, kuat dugaan salah satu oknum pimpinan PLN berinsial IP yang disinyalir sebagai salah satu pucuk pimpinan cabang di Kota Medan diduga ikut terlibat dengan menyarankan pengusaha Bitcoin berisial AS untuk membuat meteran di ruko ruko tempat penambangan Bitcoin itu, sebagai upaya untuk mengelabui seakan akan usaha Bitcoin tersebut memakai listrik dengan benar.

Sementara itu, hingga saat ini Polda Sumut belum mampu menangkap Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut) PT. CMD atau tambang Bitcoin, yang sudah ditetapkan DPO Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2023.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru