Pilkada Deliserdang Berpotensi Diulang, KPU Dinilai ‘Pembangkang’ Hukum Konstitusi

analisamedan.com - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang yang dilaksanakan secara serentak dengan daerah lainnya di Indonesia 27 Nopember 2024 kemarin, berpotensi besar diulang kembali. Faktor 'Force Mejeure' karena bencana alam yang terjadi pada hari pencoblosan dinilai menjadi dasar potensi diulangnya kembali pelaksanaan pilkada tersebut.
Hal ini diungkapkan salah seorang Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) Mikrot Siregar SH, MH, usai memasukkan laporan sengketa pilkada Deliserdang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang di Jalan Mawar, Kompleks Perkantoran Pemkab, Kecamatan Lubukpakam Selasa, (3/12).
Menurutnya, potensi diulangnya kembali pilkada Deliserdang lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi materi laporan kuasa hukum paslon 3 Yusuf-Bayu ke Bawaslu mengingat proses pencoblosan kemarin mengalami peristiwa force mejuere dalam bentuk cuaca ekstrim berupa bencana alam banjir bandang dan longsor serta hujan deras berkepanjangan.
Akibat bencana alam tersebut menyebabkan masyarakat di Kabupaten Deliserdang tidak bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih calon pemimpin mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Pembangkang Konstitusi
Mikrot Siregar juga menegaskan, kehadiran Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf Bayu ke Bawaslu mengajukan permohonan sengketa pilkada terkait prosesnya. Mereka menilai bahwa komisioner kPU Deliserdang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi negara yang menyebabkan sekira kurang lebih 1 juta penduduk Kabupaten Deliserdang sampai 27 Nopember 2024 kemarin, tidak bisa menyalurkan hak konstitusi mereka.
"KPU Deliserdang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi negara. KPU Deliserdang telah mengabaikan hak-hak konstitusi warga Deliserdang," ucap Mikrot Siregar.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Deliserdang jelas dengan induknya Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap hak warga negara itu dijamin negara yang kemudian turunannya diatur dalam UU tentang Pemilu.
Pelanggaran mengabaikan hak-hak konstitusi ini juga merujuk kepada UU terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang semestinya diberikan kepada semua warga termasuk hak konstitusi masyarakat Deliserdang untuk bisa menggunakan hak pilihnya memilih calon pemimpin mereka melalui pilkada.

‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang

Tekan Risiko Kecelakaan, Pemprov Sumut Resmikan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Tanjungbalai

Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP

Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi

Ustaz Abdul Somad Ajak Masyarakat Deliserdang Coblos Pasangan Yusuf-Bayu, Puluhan Ribu Masyarakat ‘Banjiri’ Tabligh Akbar
