Fakultas Hukum UMSU Melepas 381 Mahasiswa Program KKN Reguler dan Internasional
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal, S.H., M.Hum berharap, mahasiswa yang dilepas mengikuti KKN tidak hanya sekadar kerja bakti tapi mampu menyampaikam pesan atau persoalan hukum melalui sosialisasi dan edukasi.
"Lakukanlah pengabdian yang bisa dikenang masyarakat. Kalian mahasiswa hukum jangan hanya melakukan kerja bakti, tapi sampaikan advokasi hukum yang sudah dipelajari. Jaga diri jaga teman dan solutif. Jangan membuat masalah tapi mencari solusi untuk masalah," ujar Faisal".
381 mahasiswa Hukum yang mengikuti KKN resmi dilepas dengan penyerahan identitas secara simbolis. Turut hadir Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H, M.H, serta seluruh Dosen Pendamping Lapangan (DPL) dan Mahasiswa peserta KKN 2023
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Unjuk Rasa, Tuntut Copot Kapolda hingga Evaluasi Kabinet
488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi
UMA Ramaikan PRSU 2026, Kenalkan Program Studi, Beasiswa, dan Penerimaan Mahasiswa Baru kepada Masyarakat
UINSU Medan Borong Medali Emas dan Platinum di Seiba International Festival 2026
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram