Fakultas Hukum UMSU Melepas 381 Mahasiswa Program KKN Reguler dan Internasional
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal, S.H., M.Hum berharap, mahasiswa yang dilepas mengikuti KKN tidak hanya sekadar kerja bakti tapi mampu menyampaikam pesan atau persoalan hukum melalui sosialisasi dan edukasi.
"Lakukanlah pengabdian yang bisa dikenang masyarakat. Kalian mahasiswa hukum jangan hanya melakukan kerja bakti, tapi sampaikan advokasi hukum yang sudah dipelajari. Jaga diri jaga teman dan solutif. Jangan membuat masalah tapi mencari solusi untuk masalah," ujar Faisal".
381 mahasiswa Hukum yang mengikuti KKN resmi dilepas dengan penyerahan identitas secara simbolis. Turut hadir Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H, M.H, serta seluruh Dosen Pendamping Lapangan (DPL) dan Mahasiswa peserta KKN 2023
1.586 Mahasiswa Diwisuda, Rektor USU Berharap Lulusan Berkontribusi Nyata
Mahasiswa Universitas Mahkota Tricom Unggul Hadirkan Solusi Melalui Lora Iot Dan Modul Bisnis Plan UMKM Di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau Medan
PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030
Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Mahasiswa Aksi ke DPRD Medan Protes Limbah Pabrik Kecap