Fantastis ! Banderol Sebuah Kursi untuk Pilkada Deliserdang
analisamedan.com - Sistem dan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia menjadi acuan dan legalitas bisa atau tidaknya seseorang menjadi calon kepala dan wakil daerah. Sehebat apapun seseorang dengan elektabilitas dan elektoral yang dimilikinya, tetap tidak bisa maju mencalonkan diri bila tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Untuk bisa maju menjadi calon sebagai tiket pada pesta demokrasi pilkada, ada 2 cara yang bisa digunakan yakni, melalui jalur perseorangan dan dukungan partai politik (parpol). Untuk bisa maju lewat lajur perseorangan harus memenuhi persyaratan yang berat dan jarang bisa dipenuhi meski sudah ada bukti.
Adapun cara kedua melalui jalur dukungan parpol. Cara ini terbilang lebih mudah bila mampu membangun komunikasi kepada elit politik di parpol meski sulit percaya bisa mendapatkan dukungan dengan modal 'ludah' saja tanpa 'sesajen' yang mengindikasikan rusaknya moral para elit politik pemutus kebijakan.
Pilkada Kabupaten Deliserdang yang sebentar lagi akan digelar 27 Nopember 2024 serentak dengan provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, terasa panas. Banyak bermunculan tokoh yang memang sudah populer dan setengah populer. Banyak juga sosok yang muncul mengaku sudah populer tapi menggunakan gaya seperti atlit selancar yang melakukan 'cek ombak'.
Ada juga sosok yang tiba-tiba muncul seperti 'siluman'. Selama ini keberadaannya tidak pernah muncul dan diketahui bahkan terdengar pun tidak, tiba-tiba mengaku punya kapasitas dengan membentangkan selebaran diri lewat spanduk-spanduk di pelosok Kabupaten Deliserdang.
Sahkah ? Sah dan menjadi hak sebagai warga negara Indonesia yang dlindungi Undang-Undang untuk maju dan dipilih.
Namun pertanyaan lebih tepat, bukan sahkah ? Lebih tepatnya, bermoralkah ?
Banderol Sebuah Kursi
Waktu dan batas pendaftaran untuk maju sebagai calon pada Pilkada Deliserdang sudah mulai dekat. 27-29 Agustus 2024 menjadi awal masa pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) termasuk daerah lain dan tingkat provinsi.
Di Kabupaten Deliserdang, lobi-lobi politik sudah dipastikan terjadi secara silent (senyap) termasuk kepada kader akar rumput sekali pun. Sebab ini adalah ranah para elit politik pemilik penentuan, kebijakan dan keputusan.
Sudah menjadi rahasia umum, seseorang yang ingin maju dengan dukungan parpol tertentu harus mengeluarkan dana tidak sedikit. Isu yang beredar, untuk mendapatkan dukungan parpol, harga satu kursi sesuai dengan kelasnya.
Dalam konteks Deliserdang, harga 1 kursi cukup fantastis. Untuk parpol kelas bawah pemilik 1-3 kursi, harganya mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Sedangkan harga kursi untuk parpol kelas tengah 4-5 kursi, harganya Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. Dan untuk parpol kelas atas harga per kursinya Rp 1,5 miliar sampai Rp 2,5 miliar.
Angka-angka di atas sangat fantastis. Betapa mahalnya harga sebuah perahu hanya untuk bisa mendapatkannya sebagai tiket. Angka-angka itu belum lagi biaya untuk melengkapi perlengkapan perahu untuk berlayar.
Moralitas
Secara teoritis, mungkin itu hak parpol untuk menjual kursinya di DPRD Deliserdang. Namun secara moralitas, kursi mereka itu didapatkan dari suara rakyat. Artinya, parpol semestinya memberikan perahunya sebagai kendaraan kepada orang yang diinginkan rakyat berbasis kepentingan rakyat.
Ketika ini disampaikan kepada elit politik parpol, mereka akan dengan enteng menjawab, "Ini suara kami, karena sudah kami bayar pada saat pemilihan legislatif kemarin. Karena sudah kami bayar, berarti milik kami dan menjadi hak kami untuk menjualnya kepada orang yang kami inginkan".
Jawaban ini sangat tepat. Mengingat banyak rakyat memilih calon wakilnya kemarin karena uang yang diberikan sebagai sogok. Tapi bagaimana dengan rakyat yang menyalurkan suaranya murni tanpa uang sogok ? Ketika suara itu masuk ke dalam kantong parpol, tentu sangat tidak bermoral kalau juga turut dijual.
Meski ini 'dosa besar', bagi elit parpol tentu menjadi kewajaran. Wajarkah ? Sangat wajar. Karena moralitas tidak menjadi dasar mengikat bagi para elit politik yang tak bermoral. Rakyat mau bilang apa lagi ?
‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP
Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi
Pilkada Deliserdang Berpotensi Diulang, KPU Dinilai ‘Pembangkang’ Hukum Konstitusi
Ustaz Abdul Somad Ajak Masyarakat Deliserdang Coblos Pasangan Yusuf-Bayu, Puluhan Ribu Masyarakat ‘Banjiri’ Tabligh Akbar