Komisi III DPRD Medan Sahuti Keluhan Pedagang Pasar Pendidikan, PUD Pasar Diminta Segera Respon
Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jl Cahaya. Namun atas ajuran Pemko Medan pedagang disana (Red – Pasar Cahaya/Selamat) dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun turut dengan aturan sesuai arahan dan karena di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.
Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jl Cahaya kembali bermunculan dan ada pembiaran tidak ditertibkan. Dan terbukti belakangan ini menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, Pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.
Dampaknya saat ini, pedagang resmi di Pasar Pendidikan sepi pengunjung. "Kami pedagang pasar pendidikan minta ketegas dari PU Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberdayakan sementara pedagang ilegal dibiarkan," tandas Malau.
Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat minta PUU Pasar Medan menyikapi dengan serius menjalankan sesuai aturan yang ada. "Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya," ujar Erwin Siahaan.
Komisi III DPRD Medan : PAD Pajak Restoran Bocor
DPRD Sarankan Dinas PKPCKTR Belajar ke Daerah Tetangga Soal PBG
Komisi III DPRD Medan Akan Sidak Tempat Hiburan Malam
DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Pejabat di Dinas PKPCKTR Kota Medan
RDP Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda ‘Panas’