Komisi III DPRD Medan Sahuti Keluhan Pedagang Pasar Pendidikan, PUD Pasar Diminta Segera Respon
Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodor dan memfasilitasi kebutuhan pedagang disana.
"Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi manusiawi," ujarnya.
Pernyataan diatas dikuatkan Hendri Duin lagi, keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya kalau terbukti menimbulkan kemacetan patut ditinjau ulang dan jangan ada pembiaran. "Apalagi saat ini, Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Disana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal kordinasi dsngan pihak Kecamatan dan Satpol PP menegakkan Perda dan jalankan aturan," ujar Hendri Duin seraya menambahkan agar penertiban tetap humanis.
Diakhir pertemua, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang melakukan diskusi dan bersama sama mencari solusi. "Diskusi bersama semua pedagang, menyerap aspirasi dan tawarkan solusi," saran Afif.
Komisi III DPRD Medan : PAD Pajak Restoran Bocor
DPRD Sarankan Dinas PKPCKTR Belajar ke Daerah Tetangga Soal PBG
Komisi III DPRD Medan Akan Sidak Tempat Hiburan Malam
DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Pejabat di Dinas PKPCKTR Kota Medan
RDP Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda ‘Panas’