Kisruh Penerimaan PPPK, Kadis Pendidikan Kabupaten Madina Ditahan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut

Sekda Batalkan Kelulusan Enam Orang PPPK, satu Adik Wakil Bupati
Sugiatmo - Kamis, 04 Januari 2024 18:02 WIB
Kisruh Penerimaan PPPK, Kadis Pendidikan Kabupaten Madina Ditahan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
analisamedan/dok
Logo Polda Sumatera Utara

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membatalkan enam peserta yang telah dinayatan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPP) tahun 2024.

Pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu tertuang dalam Surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditanda tangani Alamulhaq Daulay, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.

Adapun alasan pembatalan karena terdapat ketidak-sesuaian dokumen dengan persyaratan.

Enam peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, yakni atas nama pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).

Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.

Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.

Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen persyaratan (masa berlaku Surat Tanda Registrasi sudah habis).

Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).

Dalam surat Setdakab Madina disebutkan dengan pembatalan kelulusan itu, keenam orang tersebut tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru