Kisruh Penerimaan PPPK, Kadis Pendidikan Kabupaten Madina Ditahan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
analisamedan.com - Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar diamankan Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Rabu malam (3/1) di satu lokasi di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut.
Selain Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar, diduga ada sekitar 5 pejabat Disdik Madina yang turut diperiksa atau diamankan terkait dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga teknis di Pemkab Mandailing Natal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2024) membenarkan penangkapan itu.
"Betul kadis Pendidikan Kabupaten Madina dalam penyelidikan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Hadi.
Founder Madina Care, Wadih Al-Rasyid mengapresiasi kerja tim Tipikor Polda Sumut yang diduga mengamankan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Siregar.
Wadih menilai kinerja dari Tim Tipikor Polda Sumut ini merupakan reaksi cepat dari laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kisruhnya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
"Kita apresiasi langkah cepat tim Tipikor yang turun langsung ke Madina dan mengamankan Kadis Pendidikan. Ini menunjukkan citra polri semakin baik dan membuktikan dengan kerjanya," ungkap Wadih.
Wadih pun berharap dengan diamankan Kadis Pendidikan Madina ini akan membuka tabir kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan PPPK di Madina. Sehingga terwujud transparansi seperti yang diharapkan oleh semua peserta penerimaan PPPK.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membatalkan enam peserta yang telah dinayatan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPP) tahun 2024.
Pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu tertuang dalam Surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditanda tangani Alamulhaq Daulay, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.
Adapun alasan pembatalan karena terdapat ketidak-sesuaian dokumen dengan persyaratan.
Enam peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, yakni atas nama pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).
Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.
Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.
Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen persyaratan (masa berlaku Surat Tanda Registrasi sudah habis).
Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).
Dalam surat Setdakab Madina disebutkan dengan pembatalan kelulusan itu, keenam orang tersebut tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK.
"Jika masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis Alamulhaq dalam surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024.
Salah seorang yang dibatalkan kelukusan PPPK itu adalah adik kandung Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi.
Adik kandung wakil bupati Madina yang dibatalkan adalah AK lantaran diduga ada tindakan mal administrasi saat menyerahkan berkas persyaratan.
Berdasarkan catatan media (beritahuta.com), AK lulusan UMSU (Universitas Muhammadyah Sumatera Utara), Medan,pada 18 Desember 2021, dengan lokasi formasi UPT (Unit Pelayanan Teknis) Puskesmas Kotanopan, Madina.
AK mengambil formasi khusus. Diperoleh informasi AK mengajukan penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus.
Pengajuan itu dilakukan setelah pengumuman atau sekitar dua hari setelah gelombang protes terhadap hasil kelulusan PPPK Madina merebak.
"Dia bukan dibatalkan, tetapi terlebih dahulu mengajukan pembatalan karena khawatir menjadi sorotan masyarakat," ujar salah seorang peserta tes seleksi penerimaan PPPK.
Pembatalan kelulusan ini salah satu bukti adanya indikasi Kolusi dan nepotisme dalam penerimaan PPPK di Kabupaten Madina. (sug)
Kadis Pendidikan Tapsel Kini Dipimpin Perempuan. Efrida Yanti Fokuskan Kesetaraan dan Pemerataan Hingga Kepelosok
8.590 Penumpang KA Diberangkatkan Jelang Cuti Bersama
Safari Ramadan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi Polisi, Ulama dan Masyarakat
Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Salurkan 110 Ton Bantuan Hingga Aceh Tamiang
Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Sambangi Pengungsi Hamdan, 235 Warga Korban Banjir Terima Bantuan