Merasa Profesinya Dinistakan, Wartawan Didampingi 15 Pengacara Laporkan PJ Bupati Tapteng ke Poldasu
analisamedan.com - Merasa profesinya dinistakan, wartawan senior di Medan JML didampingi 15 pengacara melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta ke Polda Sumut.
JML bersama 15 pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) diterima petugas kepolisian di ruang SPKT Mapoldasu, Selasa (6/2/2024)
"Laporan itu terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang telah dilakukan Pj Bupati Tapteng disalah satu grup WA dengan kalimat "Wartawan memeras dan tukang tipu".
"Hal ini jelas sangat merendahkan profesi yang selama ini saya geluti, apalagi saya merasa tidak seperti apa yang dituduhkan Pj Bupati Tapteng, agar tidak terulang lagi kepada pihak lain maka saya merasa perlu untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum," ungkap JML usai menyampaikan laporannya.
Dikatakannya , apa yang telah dilakukan Pj Bupati Tapteng ini diduga telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan/atau 310 yakni tindak pidana penyebaran berita bohong.
Terlapor Pj Bupati Tapteng dinilai telah merendahkan profesi wartawan dengan menyebarkan berita bohong saat berada diaula dinas kesehatan Pemkab Tapteng, bahkan videonya telah viral beredar dimedia social.
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI
SIWO Sumut Gelar Workshop Wartawan Olahraga
UKW PWI Sumut 2025 Sukses, 46 Wartawan Kompeten
PWI Sumut Gelar UKW, Pemrovsu Dukung Komitmen Peningkatan Kompetensi Wartawan
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda