Merasa Profesinya Dinistakan, Wartawan Didampingi 15 Pengacara Laporkan PJ Bupati Tapteng ke Poldasu

Sugiatmo - Rabu, 07 Februari 2024 06:33 WIB
Merasa Profesinya Dinistakan, Wartawan Didampingi 15 Pengacara Laporkan PJ Bupati Tapteng ke Poldasu
analisamedan/gustan
Wartawan JML bersama 15 Pengacara tunjukkan SPTL, usai melaporkan Pj Bupati Tapteng di depan kantor SPKT Poldasu

analisamedan.com - Merasa profesinya dinistakan, wartawan senior di Medan JML didampingi 15 pengacara melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta ke Polda Sumut.

JML bersama 15 pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) diterima petugas kepolisian di ruang SPKT Mapoldasu, Selasa (6/2/2024)

"Laporan itu terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang telah dilakukan Pj Bupati Tapteng disalah satu grup WA dengan kalimat "Wartawan memeras dan tukang tipu".

"Hal ini jelas sangat merendahkan profesi yang selama ini saya geluti, apalagi saya merasa tidak seperti apa yang dituduhkan Pj Bupati Tapteng, agar tidak terulang lagi kepada pihak lain maka saya merasa perlu untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum," ungkap JML usai menyampaikan laporannya.

Dikatakannya , apa yang telah dilakukan Pj Bupati Tapteng ini diduga telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan/atau 310 yakni tindak pidana penyebaran berita bohong.

Terlapor Pj Bupati Tapteng dinilai telah merendahkan profesi wartawan dengan menyebarkan berita bohong saat berada diaula dinas kesehatan Pemkab Tapteng, bahkan videonya telah viral beredar dimedia social.

"Alhamdulillah laporan saya sudah diterima dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor :STPL/B/140/II/2024/spkt/POLDA Sumatera Utara, saya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB-PASU Eka Putra Zakran SH MH mengatakan, apa yang dilakukan Pj Bupati Tapteng ini sangat tidak etis sebagai pejabat pemerintahan. Tidak sepantasnya sebagai Pj Bupati melakukan penistaan dan merendahkan profesi wartawan yang sebenarnya adalah profesi yang mulia.

"Wartawan itu profesi yang sangat mulia karena mampu memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat, bahkan dapat mendukung kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warganya, tapi anehnya Pj Bupati Tapteng ini justru merendahkannya maka sudah wajar bila rekan kami JML yang merasa dirugikan akan mencari keadilan dengan melaporkan hal ini ke pihak Poldasu," ungkap pengacara yang akrab disapa Epza.

Ketua tim hukum dalam kasus ini yakni Rahmad Sakti S Pane SH menilai kliennya JML telah menjalankan profesi sebagai wartawan sejak tahun 2008 tidak pernah dihina dan dinistakan seperti dilakukan Pj Bupati Tapteng. Dalam menjalankan profesinya, JML senantiasa mentaati kode etik jurnalistik dan telah banyak melahirkan karya jurnalistik yang mendidik masyarakat."

"Kita sangat kenal dengan saudara JML yang telah lama menggeluti profesi wartawan ini, bahkan ia sangat menjunjung tinggi kode etik profesinya sebab ia fahami bahwa profesi ini dilindungi UU dan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Jadi kami berharap Kapoldasu segera memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar klien kami juga mendapatkan keadilannya, " kata Rahmad bersama Dewan Pengawas PB-PASU Riswan Munthe SH MH. (gsp)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru