Merasa Profesinya Dinistakan, Wartawan Didampingi 15 Pengacara Laporkan PJ Bupati Tapteng ke Poldasu
"Alhamdulillah laporan saya sudah diterima dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor :STPL/B/140/II/2024/spkt/POLDA Sumatera Utara, saya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB-PASU Eka Putra Zakran SH MH mengatakan, apa yang dilakukan Pj Bupati Tapteng ini sangat tidak etis sebagai pejabat pemerintahan. Tidak sepantasnya sebagai Pj Bupati melakukan penistaan dan merendahkan profesi wartawan yang sebenarnya adalah profesi yang mulia.
"Wartawan itu profesi yang sangat mulia karena mampu memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat, bahkan dapat mendukung kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warganya, tapi anehnya Pj Bupati Tapteng ini justru merendahkannya maka sudah wajar bila rekan kami JML yang merasa dirugikan akan mencari keadilan dengan melaporkan hal ini ke pihak Poldasu," ungkap pengacara yang akrab disapa Epza.
Ketua tim hukum dalam kasus ini yakni Rahmad Sakti S Pane SH menilai kliennya JML telah menjalankan profesi sebagai wartawan sejak tahun 2008 tidak pernah dihina dan dinistakan seperti dilakukan Pj Bupati Tapteng. Dalam menjalankan profesinya, JML senantiasa mentaati kode etik jurnalistik dan telah banyak melahirkan karya jurnalistik yang mendidik masyarakat."
PWI Sumut Tebar Kepedulian Iduladha 1447 H, Sembelih 4 Sapi dan 2 Kambing
Peringati Hari Kartini dan Hardiknas 2026, IKWI Sumut Anjangsana Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Warakauri PWI Sumut
Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar: Jalan Sunyi Anang Anas Azhar Mengembalikan Etika Politik
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI
SIWO Sumut Gelar Workshop Wartawan Olahraga