Tarif Pakir di Kota Medan Bakal Naik, Ini Komentar Warga

Roda Dua Rp3000, Roda 4 Rp5000
Sugiatmo - Jumat, 05 Januari 2024 08:07 WIB
Tarif Pakir di Kota Medan Bakal Naik, Ini Komentar Warga
analisamedan/dok
Sosialisasi kenaikan tarif kendaraan di Kota medan

Sebelumnya Dishub Medan berencana menaikkan harga parkir sepeda motor. Anehnya Dishub selama ini menyebut tarif resmi motor Rp1000, padahal di lapanganRp2000.

"Kami akan naikkan tarif parkir sepeda motor Rp3.000 dari Rp1.000 untuk sekali parkir, dan mobil Rp5.000 dari Rp3.000 sekali parkir," ujar Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis, dilansir antara, Rabu (3/1/2024).

Selain tarif sepeda motor dan mobil, Dishub juga mengenakan tarif berbeda untuk kendaraan bisnis.

Mobil pick up, minibus, dan kendaraan sejenis menjadi Rp7.000, truk mini dan kendaraan sejenis menjadi Rp8.000, dan truk gandengan atau trailer menjadi Rp12.000 ribu masing-masing satu kali parkir.

Namun kenaikan tarif parkir ini baru berlaku setelah nomor Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

"Kami sedang menunggu perda itu berlaku dulu, karena belum ada penomoran. Jadi kita tunggu perdanya dinomorkan dulu, dan kita baru tahu kapan berlaku. Untuk saat ini masih proses," ujarnya menegaskan.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru